PONTIANAK POST – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape, terutama yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate. Zat tersebut kini telah masuk kategori narkotika golongan II.
Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S menjelaskan, pembahasan mengenai regulasi vape baru-baru ini telah dilakukan dalam forum diskusi nasional yang melibatkan sejumlah kementerian, dan lembaga.
“Kemarin kita baru melaksanakan FGD nasional dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bea Cukai, BPOM, dan Polri, termasuk akademisi dari Universitas Indonesia (UI),” ujarnya.
Dari hasil forum tersebut, para ahli menyimpulkan bahwa vape yang mengandung etomidate sangat berbahaya bagi kesehatan. Zat tersebut bahkan dapat menimbulkan dampak serius pada tubuh, terutama pada organ paru-paru.
“Hasilnya bahwa vape ini, khususnya yang mengandung etomidate, sangat berbahaya. Minimal paru-paru bisa jebol. Ini keterangan dari para ahli,” katanya.
Totok juga mengungkapkan informasi terbaru yang menyebutkan bahwa kandungan tersebut dapat menyebabkan penggunanya kehilangan kesadaran dalam waktu tertentu.
“Pengaruhnya orang bisa hilang kesadaran sampai lima menit. Hilang kesadaran, sadar lagi, kemudian hilang kesadaran lagi. Pengaruhnya bisa fatal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sudah ada beberapa kasus yang terjadi akibat penggunaan vape dengan kandungan berbahaya tersebut. Bahkan terdapat kejadian di dalam pesawat ketika pengguna tidak menyadari bahwa dirinya sedang menggunakan vape.
“Ada beberapa kasus di pesawat, orang menggunakan vape, dan dia tidak sadar bahwa dia menggunakannya di pesawat. Termasuk kasus yang terjadi di Surabaya,” jelasnya.
Terkait regulasi, Totok menyebutkan bahwa hingga saat ini pelarangan vape secara menyeluruh masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. Namun pembatasan, dan pengawasan mulai dilakukan setelah forum diskusi nasional tersebut.
“Untuk pelarangan masih dalam tahap pembicaraan. Tetapi pembatasan, dan pengawasan sudah mulai dilaksanakan setelah FGD dengan BPOM dan Kemenkes,” katanya.
Menurutnya, mekanisme pembatasan, dan pengawasan masih terus dibahas karena produk vape tergolong relatif baru sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, untuk vape liquid yang mengandung zat tertentu, khususnya etomidate, pemerintah sudah menetapkan status hukumnya. “Mulai November 2025, etomidate sudah masuk narkotika golongan II di Kementerian Kesehatan. Jadi kalau ditemukan, itu sudah bisa diproses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelum penetapan tersebut memang belum ada aturan yang secara khusus memasukkan zat tersebut sebagai narkotika. Namun setelah perubahan regulasi, penindakan dapat langsung dilakukan jika ditemukan penyalahgunaan.
“Jadi itu (yang mengandung etomidate) tidak perlu pengawasan lagi, kalau dapat sudah bisa ditahan,” terangnya.
Totok juga menyinggung perbandingan regulasi di negara lain. Di Singapura, penggunaan vape telah dilarang sepenuhnya, sementara di Malaysia masih dalam tahap pengawasan.
“Di Indonesia juga masih tahap pengawasan. Karena itu kami terus melakukan pemantauan terhadap peredaran, dan penggunaannya,” pungkasnya.(bar)
Editor : Hanif