PONTIANAK POST — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Suhuri, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah desa dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal.
Menurut Suhuri, pemerintah desa memiliki posisi strategis untuk menjangkau masyarakat yang selama ini belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti petani, nelayan, pedagang, maupun pekerja mandiri.
“BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan masyarakat pekerja di wilayah Kecamatan Sungai Kakap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya di Pontianak siang kemarin saat sosialisasi dan koordinasi perlindungan pekerja rentan kepada perangkat desa se-Kecamatan Sungai Kakap.
Suhuri menjelaskan, pekerja sektor informal sebenarnya dapat mengakses sejumlah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja maupun keluarganya apabila terjadi risiko kerja.
Ia mengatakan, dengan iuran yang relatif terjangkau, masyarakat sudah bisa mendapatkan perlindungan dasar tersebut.
“Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM,” ujarnya.
Suhuri juga mendorong partisipasi masyarakat melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Melalui program ini, masyarakat dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan terdekat, baik keluarga maupun kerabat, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa sangat penting untuk memperluas jangkauan perlindungan tersebut.
Pemerintah desa dinilai dapat menjadi penghubung informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan pekerja rentan, khususnya di Kecamatan Sungai Kakap. (mse)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro