Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenkum Kalbar Dorong Pembentukan Sentra KI di 15 Daerah untuk Perkuat Ekosistem Inovasi

Miftahul Khair • Senin, 9 Maret 2026 | 13:37 WIB

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat strategi pembentukan sentra KI pada Jumat (6/3).
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat strategi pembentukan sentra KI pada Jumat (6/3).

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat upaya pengembangan ekosistem inovasi daerah melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Strategi Pembentukan Sentra KI yang digelar secara daring pada Jumat (6/3).

Rapat berlangsung dari Ruang Rapat BAPPERIDA Kabupaten Sanggau serta Ruang Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar, dan diikuti secara daring oleh 15 perwakilan BRIDA, BAPPERIDA, dan BAPPEDA dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid dan tim Bidang Kekayaan Intelektual.

Pertemuan tersebut bertujuan merumuskan langkah strategis dalam membentuk Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat layanan pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam arahannya, Jonny menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan berbasis riset, inovasi, dan kreativitas masyarakat.

“Sentra Kekayaan Intelektual menjadi instrumen strategis dalam membangun ekosistem inovasi daerah. Melalui Sentra KI, berbagai potensi hasil penelitian, kreativitas masyarakat, serta inovasi daerah dapat dilindungi secara hukum sekaligus dimanfaatkan secara ekonomi untuk meningkatkan daya saing daerah,” ujar Jonny.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam proses pembentukan Sentra KI, mulai dari identifikasi potensi kekayaan intelektual, penyusunan regulasi, hingga penguatan kapasitas kelembagaan.

“Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar Sentra KI dapat berfungsi optimal sebagai fasilitator bagi para inovator, peneliti, dan pelaku usaha dalam memperoleh pelindungan hukum serta mendorong komersialisasi hasil inovasi,” lanjutnya.

Dalam forum tersebut juga disampaikan rencana peluncuran Sentra KI secara serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Rapat Koordinasi Divisi Pelayanan Hukum di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada 9 April 2026, yang direncanakan turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dalam pembukaan rapat menekankan bahwa pembentukan Sentra KI perlu didukung strategi yang terstruktur dan kolaboratif agar mampu menjadi simpul penguatan pelindungan serta komersialisasi kekayaan intelektual di daerah.

Selain itu, dalam diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, sejumlah pemerintah daerah menyampaikan komitmen untuk membentuk Sentra KI di wilayah masing-masing. Beberapa daerah seperti Sambas, Bengkayang, Mempawah, Sanggau, Sintang, Kubu Raya, dan Kota Singkawang telah menyatakan kesiapan untuk menginisiasi pembentukan Sentra KI di lingkungan BAPPERIDA.

Berbagai potensi kekayaan intelektual daerah juga turut disampaikan dalam forum tersebut, seperti Indikasi Geografis Kopi Katab Kebahan dari Kabupaten Melawi serta Kopi Sempatung dari Kabupaten Landak yang saat ini tengah dalam proses pengusulan.

Menanggapi berbagai masukan dari pemerintah daerah, Jonny menegaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan nomenklatur kelembagaan seperti BAPPEDA, BAPPERIDA, maupun BRIDA, seluruhnya memiliki fungsi strategis sebagai pusat koordinasi riset, inovasi, dan perencanaan pembangunan daerah yang sangat tepat untuk menjadi lokasi pembentukan Sentra KI.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menginisiasi Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual guna memperkuat landasan hukum dalam pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual di daerah.

“Kami berharap pembentukan Sentra KI dapat dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Dengan dukungan regulasi daerah serta sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kanwil Kemenkum Kalbar, ekosistem kekayaan intelektual di Kalimantan Barat akan semakin kuat dan berkelanjutan,” tegas Jonny.

Melalui rapat ini, seluruh 15 BRIDA, BAPPERIDA, dan BAPPEDA dari kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan komitmennya untuk membentuk Sentra KI di wilayah masing-masing.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan membentuk grup koordinasi teknis yang melibatkan perwakilan dari setiap daerah guna mempercepat proses pembentukan Sentra KI, termasuk penyusunan Surat Keputusan pembentukan, penyediaan sekretariat, serta penyusunan Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sekaligus mendorong lahirnya inovasi daerah yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing tinggi bagi pembangunan Kalimantan Barat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#BRIDA #Bapperida #Kanwil Kemenkum Kalbar #Bappeda #Kekayaan Intelektual