Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Pemerintah Daerah Optimalkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026

Miftahul Khair • Senin, 9 Maret 2026 | 15:21 WIB

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pendampingan pelaksanaan IRH 2026 pada Senin (9/3).
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pendampingan pelaksanaan IRH 2026 pada Senin (9/3).

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat peran pembinaan hukum di daerah melalui pendampingan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bagi pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Barat pada Senin (9/3).

Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, dan diikuti oleh tim Sekretariat Wilayah (TSW) serta perwakilan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Pendampingan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan bersama tim analis hukum dan pranata komputer dari Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada pemerintah daerah terkait mekanisme pengisian data serta pengunggahan dokumen pendukung pada aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), sekaligus memastikan pemenuhan indikator penilaian dapat dilakukan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pendampingan juga menjadi sarana koordinasi antara Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kendala teknis yang dihadapi dalam proses penginputan data serta memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang muncul.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan empat variabel utama dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum, yakni tingkat koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas deregulasi atau penataan kembali regulasi berdasarkan hasil reviu, serta penguatan database peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas tata kelola regulasi serta komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem hukum yang lebih efektif dan responsif.

“Indeks Reformasi Hukum tidak hanya menjadi alat ukur administrasi semata, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola regulasi yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan seluruh pemerintah daerah mendapatkan pendampingan yang optimal dalam proses penilaian ini,” ujar Jonny.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendukung penguatan reformasi hukum melalui pembinaan, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang peraturan perundang-undangan.

“Melalui pendampingan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat memahami mekanisme penilaian IRH secara lebih komprehensif dan mampu meningkatkan kualitas regulasi daerah yang berdampak langsung pada pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan surat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), masa pengunggahan dokumen pendukung penilaian IRH Tahun 2026 mengalami perubahan jadwal. Jika sebelumnya dijadwalkan pada 9–31 Maret 2026, masa unggah data kini ditetapkan menjadi 6 April hingga 24 April 2026.

Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas hari kerja ASN terkait kebijakan cuti bersama serta penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada periode Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Secara umum, kegiatan pendampingan berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari pemerintah daerah yang hadir. Para peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi mengenai berbagai aspek teknis dalam pengisian data IRH, termasuk strategi pemenuhan indikator penilaian.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala kepada pemerintah daerah terkait progres pengisian data dukung IRH serta memberikan pendampingan teknis kepada tim kerja pemerintah daerah dalam proses pengunggahan dokumen pada aplikasi IRH.

Melalui langkah tersebut, diharapkan capaian Indeks Reformasi Hukum di wilayah Kalimantan Barat dapat terus meningkat sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat sistem hukum nasional yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Regulasi Daerah #Indeks Reformasi Hukum