Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tujuh Kasus Karhutla Ditangani Polda Kalbar, Pelaku Dijerat Perda Pembukaan Lahan

Idil Aqsa Akbary • Selasa, 10 Maret 2026 | 11:29 WIB

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.

PONTIANAK POST - Polda Kalbar  menangani tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah provinsi ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan bersama jajaran kepolisian di daerah. “Polda Kalbar sampai dengan saat sekarang sudah menangani tujuh kasus karhutla. Dua oleh kami di Polda, dan dua oleh Polres jajaran,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Ia menjelaskan, penerapan perda tersebut mempertimbangkan luas lahan yang terbakar, khususnya apabila areal yang terbakar tidak melebihi dua hektare.

“Kami menggunakan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022, di mana areal yang terbakar tersebut tidak sampai dengan dua hektare. Sehingga kami menerapkan itu,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan meningkatkan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama menjelang musim kemarau. Menurut Burhanuddin, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

“Nanti kami juga akan memberikan edukasi, imbauan, sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, karena ke depan kita akan memasuki musim kemarau,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan di wilayah masing-masing agar tidak terjadi kebakaran.

“Kami dari Polda Kalbar mengimbau, mengajak masyarakat untuk waspada menjaga agar jangan sampai area-area di wilayah kita, baik itu area permukiman, kemudian hutan, ladang, dan sejenisnya terjadi kebakaran hutan,” pungkasnya.

Sementara itu, sejak awal Maret 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mencatat sejumlah kejadian karhutla di beberapa wilayah.

Koordinator Harian Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Kalbar, Daniel mengatakan, laporan terbaru menunjukkan beberapa titik kebakaran terjadi di Kota Pontianak hingga sejumlah kabupaten di Kalbar.

“Satgas BPBD Provinsi Kalbar terus melakukan monitoring hotspot, analisis situasi, hingga menentukan langkah pemadaman, pemblokiran, dan pembasahan di lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Pusdalops per 8 Maret 2026, kebakaran sempat terjadi di Jalan Parit H Husin II (ujung), Kota Pontianak pada 6 Maret 2026. Luas lahan yang berhasil dipadamkan sekitar 1,2 hektare dengan fungsi lahan berupa hutan atau semak. Kondisi terakhir lokasi dilaporkan masih berasap.

Selain itu, pada 7 Maret 2026 kebakaran juga terjadi di Jalan Perdana, Gang Wak Sidik, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Luas lahan yang terbakar sekitar lima ribu meter persegi dengan kondisi lahan berupa hutan atau semak belukar. Setelah proses pemadaman, lokasi dilaporkan masih menyisakan asap.

Karhutla juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Kayong Utara, tepatnya di Tanjung Gunung, Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana pada 7 Maret 2026. Luas wilayah yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar empat hektare, dengan luas lahan yang berhasil dipadamkan sekitar 0,603 hektare.

Sementara itu, di Kabupaten Ketapang kebakaran terjadi di Desa Sungai Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara pada 7 Maret 2026. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar tiga hektare, dengan luas lahan yang berhasil dipadamkan sekitar 0,6 hektare.

Di Kabupaten Mempawah, kebakaran juga dilaporkan terjadi di Desa Anjongan, Kecamatan Anjongan pada 6 Maret 2026. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare dengan fungsi lahan berupa hutan atau semak belukar.

Daniel menambahkan, dalam penanganan karhutla BPBD Kalbar melibatkan lintas sektor, mulai dari BPBD kabupaten/kota, TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Masyarakat Peduli Api, relawan pemadam kebakaran, perusahaan perkebunan, hingga organisasi kemanusiaan. “Semua unsur tersebut tergabung dalam satuan tugas operasi karhutla untuk mempercepat penanganan di lapangan,” katanya.

Saat ini Pemprov Kalbar juga telah menetapkan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat karhutla sejak 2 Februari 2026 hingga 15 November 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan. Selain itu, sejumlah kabupaten juga menetapkan status siaga darurat karhutla, di antaranya Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Sanggau, serta Kayong Utara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang musim kemarau, serta tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu karhutla,” pesannya.(bar)

Editor : Hanif
#penegakan hukum #perda #polda kalbar #pembukaan lahan #karhutla #kearifan lokal