PONTIANAK POST - Polda Kalbar menegaskan akan melakukan berbagai langkah untuk menangani aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari langkah preemtif, preventif hingga penegakan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh polres jajaran untuk lebih dulu mengedepankan langkah imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI.
“Kami ke depan terkait dengan PETI ini tentu melakukan berbagai upaya. Pertama preemtif, kemudian preventif, dan yang terakhir adalah penegakan hukum,” ujarnya.
Burhanuddin menjelaskan, jajaran kepolisian di tingkat polres juga telah diminta untuk aktif mengajak, dan mengingatkan masyarakat mengenai dampak negatif dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami sudah menginstruksikan kepada polres jajaran untuk mengimbau, dan mengajak masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI,” katanya.
Ia mengakui, aktivitas PETI di satu sisi menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kelestarian alam.
Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI dapat memengaruhi kondisi alam dalam jangka panjang jika tidak dikendalikan sejak dini.
“Karena PETI ini mungkin satu sisi menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat kita, tetapi di sisi lain kita juga harus melihat dampaknya, baik terhadap lingkungan maupun alam kita. Hal ini akan berpengaruh terhadap masa depan lingkungan di wilayah kita,” tutupnya.(bar)
Editor : Hanif