Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Cakupan UCJ di Kalbar Baru 27,36 Persen, Jutaan Pekerja Belum Terlindungi

Novantar Ramses Negara • Kamis, 12 Maret 2026 | 12:29 WIB

 

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

PONTIANAK POST - Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Barat masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baru menjangkau 27,36 persen pekerja, jauh dari target tahun ini yang dipatok 45,58 persen.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, mengatakan percepatan perluasan cakupan jaminan sosial pekerja memerlukan kolaborasi lintas sektor, terutama dukungan kebijakan dan penganggaran dari pemerintah daerah.

“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan semakin banyak pekerja di Kalimantan Barat yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan kebijakan serta penganggaran yang tepat, target Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai secara optimal,” ujarnya di Pontianak baru-baru ini.

Salah satu langkah yang disepakati adalah pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalimantan Barat. Tim ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait untuk mempercepat perluasan kepesertaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menambahkan peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sangat penting dalam memastikan program perlindungan pekerja dapat masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

“Melalui koordinasi yang dilakukan, kami berharap pemerintah daerah dapat terus mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non-ASN, tenaga kerja kontrak, serta pekerja rentan sehingga perlindungan sosial bagi masyarakat semakin luas,” kata Suhuri.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan masih ada lebih dari 1,9 juta pekerja di Kalimantan Barat yang belum tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok pekerja yang belum terlindungi didominasi oleh pekerja sektor informal, pekerja rentan, serta tenaga kerja non-ASN yang bekerja pada berbagai instansi pemerintah maupun sektor swasta.

Padahal, program BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai perlindungan penting bagi pekerja, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

Jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya, cakupan perlindungan pekerja di Kalbar memang sempat mengalami peningkatan. Pada 2024 misalnya, jumlah peserta tercatat sekitar 607.426 pekerja atau 36,47 persen dari total pekerja. Namun perkembangan tersebut dinilai masih belum cukup untuk mencapai target nasional perluasan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Barat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya pekerja non-ASN, tenaga kontrak, dan pekerja rentan.

Dalam koordinasi antar dua instansi tersebut membahas sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah, antara lain memastikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja non-ASN dan pekerja kontrak melalui anggaran daerah, serta mewajibkan seluruh pekerja pada proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD maupun APBN terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan memastikan perusahaan pihak ketiga atau vendor yang bekerja sama dengan pemerintah telah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (mse) 

Editor : Hanif
#Kolaborasi #jamsostek #perlindungan pekerja #kalbar #pemda #UCJ #BPJS Ketenagakerjaan