PONTIANAK POST – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan peredaran oli palsu yang terungkap dalam penggerebekan gabungan di gudang yang berada di Kabupaten Kubu Raya pada 8 April 2025 lalu.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah penting dalam membongkar jaringan peredaran oli ilegal yang diduga merugikan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dalam skala luas.
Namun demikian, BPM mempertanyakan apakah tersangka berinisial EM alias EC, merupakan pelaku tunggal atau hanya bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Skala operasi oli palsu yang melibatkan gudang besar di Kubu Raya menunjukkan kemungkinan adanya jaringan distribusi dan pendanaan yang kuat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang jika ingin memutus mata rantai mafia oli hingga ke akarnya,” ujar Gusti Eddy dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, baru-baru ini.
BPM juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penggerebekan terhadap dugaan produksi dan distribusi oli palsu telah dilakukan sejak Juni 2025, namun berkas perkara baru dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa pada Maret 2026.
“Jeda waktu hampir sembilan bulan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait lambatnya proses penanganan perkara,” kata dia.
Selain itu, BPM menilai keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka EM selama masa penyidikan dengan alasan kooperatif memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Menurut Gusti Eddy, kondisi tersebut kerap dibandingkan dengan sejumlah kasus pidana lain yang tersangkanya langsung ditahan.
Ia menilai penegakan hukum harus berjalan adil tanpa membedakan status sosial atau kekuatan ekonomi pihak yang terlibat.
“Publik tentu berharap hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujarnya.
BPM juga mendesak aparat penegak hukum di Polda Kalimantan Barat untuk membuka secara transparan jumlah barang bukti yang telah disita, termasuk total liter oli palsu dan mesin pengemas yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Gusti Eddy, transparansi diperlukan agar seluruh barang bukti benar-benar diproses dalam persidangan dan dimusnahkan, sehingga tidak kembali beredar di pasar gelap.
Selain itu, BPM meminta agar penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika memang ada jaringan besar di belakangnya, maka harus diungkap hingga tuntas demi melindungi masyarakat dan mencegah kerugian yang lebih besar,” tegasnya.
BPM berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sehingga praktik peredaran oli ilegal yang merugikan konsumen dan negara dapat dihentikan secara menyeluruh di Kalimantan Barat. (den)
Editor : Miftahul Khair