PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Strategi Penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual dan Persiapan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum, Rabu (11/3), di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, penyuluh hukum, serta jajaran pegawai dan CPNS Kanwil Kemenkum Kalbar. Turut hadir pula Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama perwakilan Bagian Hukum dari pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat dukungan regulasi daerah dalam pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI). Forum ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendorong penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya regulasi daerah tersebut, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memfasilitasi pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat, baik yang bersifat personal seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri, maupun yang bersifat komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
Hingga saat ini, baru sebagian kecil pemerintah daerah di Indonesia yang telah memiliki Perda terkait fasilitasi Kekayaan Intelektual, sehingga diperlukan sinergi bersama untuk mendorong pembentukan regulasi serupa di daerah lainnya.
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual dinilai sebagai langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk menyediakan dasar kebijakan dalam melakukan inventarisasi aset KI, memberikan insentif kepada pelaku usaha dan inventor, serta membangun sistem pendataan dan pelindungan yang berkelanjutan. Regulasi ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 yang menekankan pengembangan ekonomi dan industri kreatif.
Dalam sesi diskusi, Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan dukungan terhadap rencana penyusunan Perda Kekayaan Intelektual di daerah. Ia menilai bahwa pembentukan Perda tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah dalam memperkuat potensi ekonomi berbasis kekayaan lokal. Saat ini, Kabupaten Sanggau menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang telah memiliki Perda terkait Kekayaan Intelektual, sehingga pengalaman tersebut dapat dijadikan referensi bagi daerah lainnya.
Namun demikian, sejumlah perwakilan Bagian Hukum kabupaten/kota juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi, terutama terkait keterbatasan anggaran daerah, penyusunan naskah akademik, serta mekanisme pengajuan rancangan Perda melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Meski demikian, seluruh peserta sepakat bahwa upaya mendorong pembentukan Perda KI tetap perlu dilakukan secara bertahap melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar menyampaikan perlunya pembentukan tim bersama yang melibatkan unsur Kementerian Hukum, perancang peraturan perundang-undangan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tim ini diharapkan dapat menyusun template Perda KI yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dengan tetap mengakomodasi kekhasan potensi daerah masing-masing.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Pontianak Selaras Regulasi Nasional
Menutup kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum berharap seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat dapat berkomitmen untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai payung hukum dalam pelindungan dan pengembangan potensi daerah.
Melalui kolaborasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan regulasi tersebut dapat mendukung terciptanya ekosistem Kekayaan Intelektual yang mampu mendorong inovasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. (*)
Editor : Miftahul Khair