PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka mediasi dan konsultasi terkait proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), pada Kamis (12/3).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan analis dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, antara lain Wagino Edy Rustant, Peni Sawalina, Imran, serta Novi Esa Darmaja. Pertemuan tersebut diterima oleh Tim Kerja 3 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, yang terdiri dari Iis Sulaiha, Ferdian Sinaga, Yulius Koling Lamanau, dan Galuh Dwipayana, serta turut dihadiri oleh CPNS Kanwil Kemenkum Kalbar Hagler Bobwick Pangaribuan.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau menyampaikan sejumlah hal yang memerlukan konsultasi, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan rapat pra-harmonisasi serta tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Selain itu, DPRD Kabupaten Sanggau juga mengonsultasikan rencana pembentukan Raperda mengenai penetapan Hari Besar Daerah di Kabupaten Sanggau.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pelaksanaan rapat pra-harmonisasi belum diatur secara khusus dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga dalam praktiknya pelaksanaan kegiatan tersebut masih menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Sementara itu, terkait rencana penyusunan Raperda tentang Hari Besar Daerah, Tim Kerja 3 memberikan masukan secara normatif bahwa materi muatan tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial, historis, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Hal ini dinilai penting karena penetapan hari besar daerah berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat apabila tidak didasarkan pada kesepahaman bersama.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Kalbar menyarankan agar dalam proses penyusunan Raperda tersebut dilakukan komunikasi, koordinasi, serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan unsur masyarakat, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama serta meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
Melalui kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat terbangun kesamaan pemahaman mengenai mekanisme pembentukan peraturan daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antara Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui proses harmonisasi dan konsultasi yang komprehensif.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa proses konsultasi seperti ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.
“Kami mendorong agar setiap proses penyusunan peraturan daerah dilakukan secara partisipatif dengan mempertimbangkan aspek sosial, historis, serta aspirasi masyarakat, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dapat terus diperkuat dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair