PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial TK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024.
“Pemeriksaan tersangka TK hari ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejari Pontianak yang dalam perkara ini,” ujar Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, dalam keterangan tertulis yang diterima Pontianak Post, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap TK dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. TK diketahui menjabat sebagai Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kota Pontianak saat pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak 2024.
Sebelumnya, tersangka TK sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/3). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (11/3).
Selain TK, jaksa penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial RD yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak. Pemeriksaan terhadap RD telah dilakukan pada Rabu (4/3).
Agus menambahkan, meskipun kedua tersangka telah diperiksa, proses penyidikan masih terus berjalan. “Kemudian ke depan kami akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendukung alat bukti yang telah kami peroleh,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Pontianak telah menetapkan dua orang tersangka yakni RD dan TK dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024.
Kasus ini mulai disidik sejak November 2025. Serangkaian penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah telah dilakukan oleh Kejari Pontianak.
Agus mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.
Modus operandi yang terungkap selama penyidikan adalah penggunaan dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah penetapan wali kota dan wakil wali kota. Namun, sejumlah dana tersebut tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. (sti)
Editor : Hanif