PONTIANAK POST – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polresta Pontianak. Salah satunya melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak melaksanakan pemusnahan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi pada Rabu (11/3) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor Satresnarkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi ekstasi seberat 14,45 gram dan sabu seberat 12,67 gram.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Laboratorium Forensik Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak, serta jajaran internal Polresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak. Pada kegiatan hari ini kami memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi seberat 14,45 gram dan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang sebelumnya telah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak”
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak.
Baca Juga: Tim Jatanras Polresta Pontianak Bekuk Residivis Pembobol Sekolah di Putri Candramidi
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair