PONTIANAK POST — Jajaran Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pelecehan seksual di sebuah rumah kos di wilayah Pontianak Tenggara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Kelurahan Bansir Darat.
Usai menerima laporan, personel kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan, Inayatun Nurhasanah menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari Call Center 110, personel kami segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan serta memberikan penanganan awal terhadap korban,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Murid, Wali Kota Tangsel: Dunia Pendidikan Dikhianati
Korban Dibawa ke Unit PPA
Selanjutnya, korban dibawa ke Polresta Pontianak guna membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, laporan telah diterima dan tengah dalam proses penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan kasus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Imbauan Laporkan Kejahatan
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum melalui layanan Call Center 110.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair