PONTIANAK POST - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku pada 2027 mulai menimbulkan kegelisahan di daerah. Di balik upaya menyehatkan anggaran, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan pegawai justru mengintai.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan sebagian besar pemerintah daerah saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai di atas ambang batas tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur.
“Tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan APBD kecil serta daerah yang mengalami peningkatan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah,” ujar Giri, Kamis (26/3).
Menurutnya, tekanan terhadap daerah semakin berat seiring penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat. Situasi ini memaksa pemerintah daerah untuk segera merombak struktur anggaran agar sesuai ketentuan.
Namun, jika kebijakan tersebut diterapkan secara kaku, Giri memperingatkan potensi PHK massal sulit dihindari, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang posisinya paling rentan.
“Banyak PPPK yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan besar-besaran, dampak sosialnya akan sangat luas,” tegasnya.
Sejumlah daerah kini mulai menghitung ulang opsi efisiensi. Pengurangan jumlah PPPK paruh waktu menjadi salah satu langkah yang mulai dipertimbangkan, meski bukan tanpa risiko sosial.
Giri menilai, bagi daerah yang selisih belanja pegawainya tidak terlalu jauh dari batas 30 persen, pendekatan moderat masih memungkinkan dilakukan. Penyesuaian gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu dapat menjadi alternatif untuk menekan beban tanpa harus melakukan PHK besar-besaran.
“Ini memang bukan pilihan ideal, tetapi bisa menjadi jalan tengah untuk mencegah gejolak sosial,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul dorongan agar pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan tersebut. Revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) atau penerbitan Perppu dinilai bisa memberi ruang adaptasi bagi daerah.
Alternatif lain yang lebih struktural juga mencuat, yakni memindahkan kewenangan penggajian pegawai, baik PNS maupun PPPK penuh waktuke pemerintah pusat. Skema ini dinilai dapat meringankan beban APBD, meski berpotensi mengurangi kewenangan daerah dalam mengelola kepegawaian.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD paling lambat tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah, memangkas anggaran rutin yang terlalu tinggi, dan mengalihkan dana untuk belanja modal pembangunan.
Namun seiring maraknya pemotongan transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, kemampuan fiskal Pemda menjadi kian menurun. Jika tak diantisipasi dengan matang, kebijakan yang bertujuan menyehatkan fiskal daerah ini justru berisiko menimbulkan persoalan baru, yakni pengangguran. (jpc)
Editor : Hanif