PONTIANAK POST – Keterbatasan daya tampung panti sosial menjadi tantangan dalam penanganan lansia terlantar di Kalimantan Barat. Para lansia yang membutuhkan layanan harus masuk daftar tunggu karena kapasitas panti yang belum memadai.
Plt Sekretaris Dinas Sosial Kalimantan Barat, Utin Rizanti Ausvia, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat panti yang mengalami kelebihan kapasitas sehingga tidak semua lansia dapat langsung ditampung.
“Memang ada panti yang sudah penuh, sehingga sebagian harus menunggu. Biasanya mereka diusulkan oleh kabupaten/kota setelah melalui proses pendataan dan penanganan awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan lansia terlantar tidak bisa langsung dilakukan oleh pemerintah provinsi. Sesuai mekanisme, penanganan awal dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui pekerja sosial dengan proses asesmen.
Dalam tahap tersebut, lansia akan ditangani terlebih dahulu selama beberapa hari untuk menentukan langkah lanjutan, apakah dapat dikembalikan ke keluarga atau perlu dirujuk ke panti sosial.
“Kalau masih ada keluarga dan memungkinkan, biasanya dilakukan reunifikasi. Tapi jika tidak ditemukan atau tidak memungkinkan, baru dirujuk ke panti,” jelasnya.
Namun, keterbatasan kapasitas panti kerap menjadi kendala lanjutan. Dalam kondisi tertentu, lansia yang masuk daftar tunggu tetap ditangani sementara oleh keluarga atau difasilitasi layanan dasar hingga tersedia tempat.
Selain persoalan kapasitas, tantangan lain yang dihadapi adalah masalah administrasi kependudukan. Masih ditemukan lansia yang belum memiliki data kependudukan yang valid, seperti belum melakukan perekaman KTP elektronik atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kondisi ini berdampak pada akses layanan sosial, termasuk jaminan kesehatan.
“Kadang ada yang punya KTP lama, tapi saat dicek datanya belum terekam. Bahkan ada yang tidak memiliki NIK, sehingga menyulitkan dalam pengurusan layanan seperti BPJS,” katanya.
Persoalan semakin kompleks ketika lansia terlantar berasal dari luar daerah. Dalam kasus tertentu, pemerintah harus melakukan penelusuran identitas hingga berkoordinasi dengan daerah asal untuk proses pemulangan.
“Kalau diketahui bukan warga Kalbar, kami fasilitasi pemulangan ke daerah asal. Tapi kalau identitasnya tidak jelas, ini yang menjadi kendala,” tambahnya.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran daerah juga memengaruhi optimalisasi layanan, terutama sejak adanya penyesuaian transfer ke daerah. Hal ini membuat sebagian pemerintah daerah lebih memprioritaskan layanan bagi warga setempat.
Meski demikian, Utin menegaskan bahwa layanan terhadap lansia terlantar pada prinsipnya merupakan bagian dari pemenuhan standar pelayanan minimal bagi seluruh warga negara. (mse)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro