Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemprov Kalbar Tegaskan Tidak Ada PHK PPPK karena Alasan Anggaran di Tengah Efisiensi

Idil Aqsa Akbary • Senin, 30 Maret 2026 | 10:25 WIB

 

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson

PONTIANAK POST – Kekhawatiran ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Barat akhirnya dijawab tegas: tidak ada alasan anggaran yang bisa dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, menegaskan pemerintah daerah (pemda) dilarang memberhentikan PPPK hanya karena keterbatasan anggaran. Penegasan ini sekaligus meredam keresahan yang muncul di tengah kebijakan efisiensi belanja pegawai.

“Tidak ada klausul yang memperbolehkan pemberhentian ASN, termasuk PPPK, karena alasan pemerintah tidak punya anggaran,” tegas Harisson.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status ASN mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pada Pasal 52, tidak terdapat ketentuan yang membolehkan pemberhentian ASN karena alasan ketidakmampuan anggaran pemerintah.

Di sisi lain, memang terdapat kewajiban pengendalian belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 146 ayat (1) mengatur bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD di luar tunjangan guru, dan harus dipenuhi paling lambat tahun 2027.

Menurut Harisson, kebijakan tersebut bertujuan memperluas ruang fiskal daerah agar lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

“Artinya, anggaran jangan banyak habis untuk belanja pegawai, tetapi diarahkan ke infrastruktur dan pelayanan publik,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan pembatasan belanja pegawai bukan berarti membuka ruang bagi pemda untuk melakukan PHK PPPK. Pemerintah daerah justru diminta mencari solusi lain, seperti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau menata ulang komponen belanja.

Untuk Pemerintah Provinsi Kalbar, kata dia, kondisi saat ini sudah memenuhi ketentuan. Persentase belanja pegawai tercatat 29,49 persen atau di bawah ambang batas maksimal.

Dalam APBD Provinsi Kalbar Tahun 2026, total belanja daerah mencapai Rp5,7 triliun, dengan belanja pegawai sebesar Rp1,68 triliun.

“Kalbar sudah memenuhi ketentuan. Namun memang masih ada beberapa kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen,” ungkapnya.

Ia pun mendorong daerah-daerah tersebut agar lebih serius dan kreatif dalam menyeimbangkan anggaran.

“Pemda harus mencari solusi, baik dengan meningkatkan PAD maupun menata komponen belanja pegawai,” tegasnya lagi.

Berdasarkan data Pemprov Kalbar per 31 November 2025, jumlah ASN tercatat 15.938 orang, terdiri dari 67 CPNS, 8.907 PNS, dan 6.964 PPPK. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan tenaga guru sebanyak 9.367 orang, disusul tenaga kesehatan 1.361 orang, serta tenaga teknis/pendidikan 1.526 orang. Selain itu, terdapat 976 PPPK paruh waktu.

Di akhir pernyataannya, Harisson mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk tetap menjaga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, pemberhentian ASN hanya dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku, bukan karena faktor anggaran.

“Perhatikan ketentuan dalam Pasal 52. Jangan sampai melanggar yang justru menyebabkan diberhentikan,” pesannya.

 

Efisiensi Harus Perhatikan Kemampuan Pemda

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digodok pemerintah perlu memperhatikan kesehatan belanja kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Dilansir dari ANTARA, dia menuturkan pemangkasan anggaran yang tidak hati-hati berpotensi memberikan risiko gangguan ekonomi, terutama pemangkasan anggaran tidak boleh diterapkan pada pos belanja esensial, seperti pendidikan dan kesehatan.

“Kalau efisiensi anggaran daerah sampai membuat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diputus kontraknya, maka risiko ke gangguan ekonomi makin besar. Atau pelayanan publik akan turun tajam, dibarengi dengan kualitas infrastruktur jadi bermasalah. Ini kontradiksi dengan upaya menarik investasi,” jelasnya.

Dia menilai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tahun lalu telah membatasi fleksibilitas pergeseran belanja daerah. Sedangkan belanja K/L, meski masih terdapat ruang pemangkasan, tetap perlu dihitung secara terukur agar efisiensi tidak mengganggu kinerja.

Oleh sebab itu, dia menggarisbawahi pentingnya indikator yang jelas dalam menyisir anggaran, sehingga pemangkasan bukan berdasarkan pada blokir pos belanja secara agregat.

Bhima mengingatkan kebijakan efisiensi anggaran perlu berbasis kajian fiskal yang transparan. Terlebih, sejumlah program prioritas yang mendapatkan pagu besar tidak terdampak kebijakan efisiensi.

“Publik juga bisa menilai kenapa alokasi MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Koperasi Desa Merah Putih yang tidak dilakukan efisiensi terlebih dulu sebelum menambah efisiensi di pos belanja lain,” ujar dia. “Harus ada kajian risiko fiskal yang terbuka ke publik berdasarkan skenario moderat dan terburuk,” kata Bhima menambahkan. (bar/ant)

Editor : Hanif
#PHK #PAD #pemda #pppk #Efisiensi Belanja #pemprov kalbar #anggaran