Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Lima Hektare Lahan Terbakar di Ketapang, BPBD Kalbar Terus Lakukan Pemadaman dan Pendinginan

Idil Aqsa Akbary • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:54 WIB

Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel
Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel

PONTIANAK POST – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar terus melakukan penanganan, dan koordinasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Hingga laporan per 30 Maret 2026, pemadaman masih dilakukan di wilayah Kabupaten Ketapang.

Koordinator Harian Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Kalbar, Daniel, menyampaikan bahwa operasi pemadaman di Kabupaten Ketapang terakhir dilakukan pada 29 Maret 2026.

“Satgas BPBD Kabupaten Ketapang melanjutkan pemadaman sebagai upaya preventif untuk mencegah meluasnya lahan terbakar, dan menghentikan penyalaan api kembali,” ujarnya.

Adapun pemadaman dilakukan di Desa Mayak, Kecamatan Muara Pawan. Berdasarkan laporan, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar lima hektare, dengan sekitar 0,8 hektare berhasil dipadamkan. Kondisi di lokasi dilaporkan masih terdapat asap, sehingga proses pemadaman, dan pendinginan terus dilakukan oleh tim gabungan.

“Adapun jenis lahan yang terbakar meliputi hutan, semak belukar, dan area perkebunan. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerusakan rumah atau infrastruktur,” terangnya.

Daniel menambahkan, operasi pemadaman tersebut melibatkan lintas sektor, antara lain BPBD Ketapang, Manggala Agni Daops Kalimantan X Ketapang, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan, serta pihak perusahaan, dan unsur terkait lainnya.

Selain penanganan di lapangan, BPBD Kalbar juga terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Saat ini, status siaga darurat penanganan bencana asap akibat karhutla di Provinsi Kalbar telah ditetapkan sejak 2 Februari 2026 dan berlaku hingga 15 November 2026, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, sejumlah kabupaten/kota di Kalbar juga telah menetapkan status siaga darurat karhutla. Di antaranya Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Sanggau, Kayong Utara, dan Melawi. Penetapan status tersebut berlaku dengan rentang waktu berbeda-beda sepanjang 2026, menyesuaikan potensi, dan kondisi kerawanan di masing-masing daerah.

“Dengan penetapan status tersebut, upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di daerah diharapkan dapat dilakukan lebih optimal melalui koordinasi lintas sektor serta kesiapsiagaan seluruh elemen terkait,” harapnya.(bar)

Editor : Hanif
#lahan #BPBD KALBAR #karhutla #imbau warga #ketapang #pemadaman