PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui keikutsertaan aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) Kota Pontianak Tahun 2026–2040, Selasa (31/3).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar melalui tim perancang memberikan masukan substansial terhadap materi muatan Raperda guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hasil pembahasan menyepakati bahwa Raperda RIPARDA Kota Pontianak untuk sementara dikembalikan kepada pemrakarsa guna dilakukan penyempurnaan. Keputusan ini diambil karena masih terdapat sejumlah norma yang perlu disesuaikan, khususnya dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2025 yang hingga kini belum memiliki peraturan pelaksana.
Selain itu, aspek sinkronisasi dengan dokumen perencanaan kepariwisataan nasional dan provinsi juga menjadi perhatian utama. Raperda dinilai perlu diselaraskan dengan Rencana Induk Kepariwisataan Nasional serta Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi agar arah kebijakan pembangunan pariwisata daerah berjalan terpadu dan tidak bertentangan dengan kebijakan di atasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa langkah pengembalian Raperda untuk penyempurnaan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas regulasi daerah.
“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki komitmen kuat dalam mengawal setiap proses pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras secara vertikal dan horizontal, serta memiliki kepastian hukum. Lebih baik dilakukan penyempurnaan sejak awal daripada berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa peran Kanwil tidak hanya sebatas fasilitator, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mendukung pembangunan daerah.
Melalui pembahasan yang komprehensif, Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong agar Raperda RIPARDA Kota Pontianak nantinya dapat menjadi instrumen perencanaan yang kuat, terarah, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi.
Dengan penguatan peran tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan berdaya guna bagi masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair