Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Pendaftaran Merek Kolektif pada Koperasi Desa Merah Putih

miftakhair • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 16:19 WIB

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menggelar koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalbar pada Selasa (31/3). ISTIMEWA
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menggelar koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalbar pada Selasa (31/3). ISTIMEWA

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memperkuat upaya pengembangan ekonomi desa berbasis kekayaan intelektual. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (31/3), yang berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas PMD Kalbar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida beserta tim Bidang Kekayaan Intelektual, serta Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendorong pendaftaran merek kolektif bagi produk unggulan desa, khususnya yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Dinas PMD. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Kalimantan Barat baru memiliki satu merek kolektif terdaftar, sehingga diperlukan upaya kolaboratif untuk meningkatkan jumlah pendaftaran. Menurutnya, penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan teknis menjadi faktor penting dalam mendorong keberhasilan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam pengembangan merek kolektif terletak pada kesiapan kelembagaan koperasi desa. Ia mencontohkan Koperasi Merah Putih yang masih dalam tahap awal operasional sehingga belum optimal dalam pengelolaan. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan teknis dalam pengelolaan dan pendaftaran merek juga menjadi kendala yang perlu diatasi secara bertahap.

Baca Juga: Penguatan Pengawasan Notaris, MPD Kota Singkawang Optimalkan Penataan Protokol dan Implementasi Aplikasi Silanok

Diskusi juga menyoroti pentingnya sinergi lintas perangkat daerah (OPD), khususnya antara Dinas PMD dan Dinas Koperasi, dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat desa. Dinas PMD berperan sebagai fasilitator pendampingan desa, sementara Dinas Koperasi berperan dalam memperkuat kelembagaan ekonomi agar mampu mengelola merek kolektif secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi besar dengan karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan pesisir, hutan, hingga pertanian dan perkebunan. Setiap wilayah memiliki produk unggulan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan pengembangan yang spesifik. Salah satu contoh komoditas potensial adalah tengkawang yang selama ini masih dijual dalam bentuk bahan mentah. Oleh karena itu, diperlukan strategi peningkatan nilai tambah produk sebelum didorong ke tahap pendaftaran merek kolektif.

Dalam upaya memperkuat langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar merencanakan kegiatan lanjutan pada 9 April 2026 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Bapperida, Dinas PMD, Disporapar, serta dinas teknis lainnya. Kegiatan ini akan mengangkat praktik baik pengembangan komoditas jagung Babane sebagai model penguatan merek kolektif berbasis desa.

Berdasarkan data Indeks Desa, dari total 2.046 desa di Kalimantan Barat, baru 48 desa berstatus maju, sementara mayoritas masih berada pada tahap pemula dan berkembang. Permasalahan utama meliputi belum adanya standarisasi produk, lemahnya branding, serta keterbatasan akses pasar. Kondisi ini menyebabkan nilai ekonomi produk desa belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat setempat.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat guna mendorong dukungan kebijakan dalam pengembangan merek kolektif. Selain itu, akan dilakukan pemetaan potensi unggulan desa serta penguatan kelembagaan koperasi sebagai pemegang merek kolektif.

Menutup kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum kembali menegaskan bahwa pengembangan merek kolektif merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk desa. Ia juga menyampaikan harapan agar potensi merek kolektif “Beras Berkah Tani” di Kabupaten Kubu Raya dapat segera terwujud dan menjadi merek kolektif kedua yang terdaftar di Kalimantan Barat.

Sinergi yang terbangun antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Dinas PMD diharapkan mampu mempercepat penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal secara berkelanjutan. (*)

Editor : Miftahul Khair
Koperasi Desa Merah Putih Pendaftaran Merek Kanwil Kemenkum Kalbar