PONTIANAK POST — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat mendorong langkah solutif dan kolaboratif dalam menangani kondisi Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang menjadi perhatian publik.
Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, menekankan pentingnya respons cepat dari pihak yang berwenang agar kondisi jalan tidak berlarut-larut dan terus memicu keluhan masyarakat.
“Kami mendorong agar pemerintah kabupaten dapat segera mengambil langkah penanganan, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan pihak perkebunan/pertambangan di wilayah sekitarnya agar layanan kepada masyarakat tetap terpenuhi,” kata Iskandar.
Menurutnya, kolaborasi menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk mempercepat penanganan jalan yang rusak berat, khususnya dalam menjaga fungsional jalan agar tetap bisa dilalui masyarakat.
Baca Juga: Kapuas Hulu Gelontorkan Rp20,8 Miliar untuk Bangun Jalan dan Jembatan pada 2026
Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan infrastruktur harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, tidak semudah seperti yang perkirakan masyarakat semuanya dapat menangani kerusakan jalan tersebut. Karena mekanisme anggaran belanja daerah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni kewenangan masing-masing.
“Setiap ruas jalan memiliki status yang jelas, baik sebagai jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penetapan ini diatur melalui surat keputusan resmi pemerintah, dan alokasi anggarannya juga sudah diatur melalui sistem pengelolaan keuangan daerah”, ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 600.1.7.2/1221/KEP-DPU/2023, Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk masuk dalam kategori jalan kabupaten, sehingga penanganan utamanya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang dan secara ketentuan pula alokasi anggarannya berdasarkan APBD Kabupaten Sintang.
Baca Juga: Jalan Rusak di Bedayan-Sintang: Warga Ancam Terus Viralkan, Sebut Hanya Menagih Janji
Meski demikian, Dinas PUPR Kalbar memastikan tetap membuka ruang koordinasi lintas pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat kalimantan barat, dengan tidak menyalahi peraturan/ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan anggaran harus sesuai kewenangan. Jika tidak, hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan dalam penyelenggaraan keuangan negara,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemprov Kalbar juga terus melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan pada ruas yang menjadi kewenangannya.
“Saat ini, kita tetap fokus menyelesaikan target kondisi jalan mantap provinsi Kalimantan Barat sesuai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pelaksanaan peningkatan jalan terus mengalami peningkatan hal ini dapat diperlihatkan dari data hasil penilaian jalan mantap provinsi oleh kementrian PUPR melalui tim dari BPJN, Dari 61,6 persen pada tahun 2023, meningkat menjadi 65 persen pada tahun 2025,” ungkapnya.
Dengan pendekatan kolaboratif kepada pihak pengusaha perkebunan/pertambangan (yg memiliki alat berat) diharapkan dapat membantu penanganan jalan rusak berat tersebut secara fungsional, dengan demikian penanganan Jalan Bedayan dapat segera terealisasi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, dan polemik tidak berlangsung terus menerus dan menciptakan suasana yang tidak kondusif serta masyarakat dapat menikmati jalan tersebut sebagai akses transportasi ekonomi masyarakat. (mdy)
Editor : Miftahul Khair