Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

WFH Mulai Berlaku di Kalbar, ASN Sambut Positif Kebijakan Efisiensi dan Transformasi Kerja

Hanif PP • Kamis, 2 April 2026 | 10:27 WIB
Harisson, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar
Harisson, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar

PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mulai menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang mulai berlaku 1 April 2026.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa meskipun SE tersebut bukan peraturan perundang-undangan, secara substansi tetap wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“SE ini memang bukan undang-undang, tetapi merupakan instrumen administratif yang mengikat secara internal. Karena dikeluarkan oleh Mendagri, pemerintah daerah sebagai bagian dari Kemendagri pada prinsipnya wajib melaksanakan,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, dalam SE tersebut juga diatur mekanisme pelaporan berjenjang. Bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur menyampaikan laporan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.

“Di bagian akhir juga ditegaskan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jadi menurut saya ini wajib dijalankan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” tambahnya.

Tapi Efisiensi Kerja

Harisson menekankan bahwa substansi utama kebijakan ini bukan sekadar pengaturan Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO), melainkan mendorong efisiensi serta perubahan budaya kerja ASN.

“Intinya adalah efisiensi, penghematan energi, dan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Jadi bukan hanya soal WFH saja,” tegasnya.

Dalam implementasinya, sejumlah langkah efisiensi diatur. Di antaranya pelaksanaan rapat, bimbingan teknis (bimtek), hingga seminar yang diutamakan secara daring atau hybrid dengan memaksimalkan teknologi informasi.

Selain itu, perjalanan dinas dibatasi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen serta didorong beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, maupun moda nonbahan bakar fosil.

Layanan Publik Tetap Masuk Kantor

Terkait pengaturan kerja, Harisson menjelaskan tidak semua ASN dapat menerapkan WFH, terutama unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Di lingkungan Pemprov Kalbar, pejabat pimpinan tinggi seperti sekda, kepala dinas, inspektur, hingga kepala badan tetap wajib bekerja dari kantor. Begitu pula unit layanan strategis seperti penanggulangan bencana, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Hal serupa juga berlaku di tingkat kabupaten/kota. Pejabat eselon II dan III, serta camat, lurah, hingga kepala desa tetap diwajibkan bekerja dari kantor, termasuk unit layanan publik lainnya.

“Semua unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus bekerja di kantor,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalbar akan segera menerbitkan aturan teknis atau surat edaran turunan untuk mengatur implementasi di daerah.

“Nanti akan kami atur, termasuk komposisi maksimal 75 persen WFH dan 25 persen WFO. Teknisnya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah,” pungkasnya.

ASN Sambut Positif Kebijakan WFH

Sementara itu, kebijakan WFH ini mendapat respons positif dari kalangan ASN di Kalbar. Salah satunya disampaikan Jimi, yang menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya efisiensi yang tengah didorong pemerintah pusat.

“Pada dasarnya saya selaku ASN mendukung, apalagi ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Selain menghemat pengeluaran BBM, ini juga bisa menekan biaya operasional kantor seperti listrik, air, hingga kebutuhan ATK,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan WFH juga mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam aktivitas pekerjaan. Selain itu, kebijakan ini dinilai berdampak pada berkurangnya kemacetan lalu lintas dan polusi udara, serta memberi kesempatan lebih bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga.

“Tak kalah penting, WFH memberikan kesempatan bagi kami untuk lebih banyak berada di rumah bersama keluarga,” tutupnya. (bar)

Editor : Hanif
#wfh #harisson #efisiensi kerja #kalbar #asn