PONTIANAK POST - Pemerintah mendorong penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja sekaligus penghematan energi. Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi hak pekerja, termasuk upah maupun cuti tahunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pekerja yang menjalankan WFH tetap menerima haknya secara penuh. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
“Dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/4).
Ia menegaskan, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana saat bekerja di kantor. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Baca Juga: Apindo Pontianak Nilai Kebijakan WFH ASN Tidak Efektif Tekan Konsumsi BBM Nasional
“Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD memberikan fleksibilitas kerja dengan menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan. Teknis pelaksanaannya, termasuk penentuan hari dan pengaturan jam kerja, diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” kata Yassierli.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian kepada sejumlah sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik dalam operasionalnya.
Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi; sektor energi meliputi BBM, gas, dan listrik; serta sektor infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Tambah Subsidi BBM Rp100 Triliun dan Jaga Defisit APBN
Selain itu, sektor perdagangan bahan pokok, industri manufaktur, transportasi dan logistik, jasa keuangan, hingga sektor pariwisata, perhotelan, serta makanan dan minuman juga termasuk kategori yang dapat dikecualikan dari penerapan WFH.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja. Program ini meliputi penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, hingga membangun budaya hemat energi di tempat kerja.
“Kami juga mengimbau agar pekerja atau serikat buruh dilibatkan dalam merancang dan melaksanakan program efisiensi energi, serta mendorong inovasi untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif,” ujar Yassierli.
Kebijakan imbauan WFH bagi sektor swasta tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah yang lebih dulu menetapkan pola kerja serupa bagi aparatur sipil negara (ASN). (jpc)
Editor : Hanif