PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
“Perubahan pola kerja ini harus diikuti dengan perubahan pola pikir. ASN perlu semakin terbuka terhadap inovasi dan cara kerja baru,” ujarnya, Senin (6/4).
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Pontianak menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar.
“Penggunaan teknologi harus dimaksimalkan agar proses kerja tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik semata,” jelasnya.
Unit layanan yang tetap bekerja dari kantor meliputi sektor kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah serta layanan publik lainnya.
Sementara itu, perangkat daerah di luar kategori tersebut dapat melaksanakan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen pegawai. Kebijakan ini diterapkan secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai dan pelayanan publik tetap terjaga.
“Fleksibilitas ini menjadi ruang untuk meningkatkan produktivitas, bukan justru menurunkan disiplin kerja,” tambahnya.
Pemkot Pontianak juga memperkuat pemanfaatan teknologi melalui pengembangan layanan digital seperti e-office Srikandi, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital.
“Setiap perangkat daerah perlu membangun budaya kerja yang berbasis kinerja dan hasil, sehingga capaian kerja dapat terukur dengan jelas,” ungkapnya.
Di sisi lain, efisiensi anggaran juga menjadi perhatian. Pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi dengan mendorong peralihan ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Kebijakan ini sekaligus membuka peluang penghematan biaya operasional, seperti listrik, bahan bakar minyak, air, dan telekomunikasi, serta mendukung upaya pengurangan emisi.
Untuk mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak diminta mengoordinasikan penambahan ruas jalan Car Free Day yang diharapkan dapat mendorong aktivitas masyarakat dan pelaku usaha mikro.
Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
“Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap bulan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan serta kualitas layanan kepada masyarakat,” tutup Edi. (iza/r)
Editor : Hanif