Pemkot Pontianak Terapkan WFH Setiap Jumat, Edi Kamtono Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Mirza Ahmad Muin • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 09:08 WIB
Edi Rusdi Kamtono.
Edi Rusdi Kamtono.

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, transformasi budaya kerja dilakukan melalui penyesuaian pola kerja ASN dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Langkah tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat untuk mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.

Namun, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, unit-unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujarnya, Selasa (7/4).

Baca Juga: Sekda Kalbar Harisson Dorong WFH ASN Jadi Budaya Kerja Efisien dan Adaptif

Dalam surat edaran tersebut, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap Jumat dengan batas maksimal 50 persen dari total pegawai. Ketentuan ini tetap mengutamakan pencapaian target kinerja dan menjaga kualitas layanan.

Sementara itu, pejabat eselon II, eselon III, serta layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup—tetap melaksanakan WFO. WFH hanya diperkenankan bagi pejabat fungsional yang memungkinkan bekerja dari rumah atau lokasi lain, dengan tetap melakukan absensi.

Saat ini kebijakan tersebut masih bersifat fleksibel dan akan dievaluasi setiap Jumat pada akhir bulan. Menurut Edi, kondisi Kota Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor membuat pola WFO masih cukup efektif. Meski demikian, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta penghematan energi listrik di kantor. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap optimal,” tuturnya.

Dari sisi pengawasan, penerapan WFH menggunakan sistem absensi daring yang dipantau secara berkala. ASN tetap dituntut bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan. “Terkait target penghematan anggaran memang sulit dihitung secara pasti. Namun, indikatornya dapat dilihat dari berkurangnya penggunaan kendaraan ke kantor, penghematan energi listrik seperti penggunaan AC, serta efisiensi lainnya. Besaran penghematan akan dikaji lebih lanjut melalui evaluasi berkala dan dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Rak Ritel di Pontianak Mulai Kosong, Distribusi Barang Terganggu Akibat Keterbatasan Kontainer

Untuk sistem presensi, ASN yang bekerja dari rumah tetap menggunakan aplikasi digital. Jika sebelumnya absensi dilakukan di kantor, kini lokasi presensi menyesuaikan posisi ASN saat bekerja, termasuk dari rumah. “Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi saat absensi dilakukan,” terangnya.

Apabila terjadi pelanggaran, seperti ASN tidak berada di lokasi kerja yang semestinya tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. “Terkait keterlambatan absensi, sistem secara otomatis akan mendeteksi dan menghitung konsekuensinya, termasuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila ASN tidak disiplin dalam waktu kehadiran,” ungkapnya.

Edi juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas kerja. “Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak,” tutupnya. (iza/r)

Editor : Hanif
wfh Layanan Publik asn pemkot pontianak edi kamtono