Konflik Agraria Kalbar Kian Memanas, Aktivis Soroti Pola Kekerasan dan Lemahnya Perlindungan Masyarakat Adat

Deny Hamdani • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 16:38 WIB
 Direktur Eksekutif Teraju Indonesia (Kalbar), Agus Sutomo.
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia (Kalbar), Agus Sutomo.

PONTIANAK POST – Konflik agraria di Kalimantan Barat dinilai memasuki fase yang mengkhawatirkan. Pola kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat adat disebut terus berulang tanpa penanganan yang tegas dari negara.

Direktur Eksekutif Teraju Indonesia Kalbar, Agus Sutomo, mengungkapkan eskalasi konflik terbaru terjadi di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada 28 Maret 2026. Konflik terkait lahan pertambangan bauksit itu ditandai dengan pembakaran pondok warga serta teror surat intimidasi terhadap pemilik lahan.

“Ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya terjadi pembakaran lumbung padi masyarakat adat di Desa Kualan Hilir. Polanya sama, ada kekerasan dan intimidasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, kamis(9/4).

Menurut Agus, fenomena tersebut menunjukkan adanya pola sistemik dalam pengambilalihan lahan masyarakat di Kalbar, mulai dari penggusuran tanpa izin, kriminalisasi tokoh adat, hingga perusakan aset warga.

Baca Juga: Teraju Indonesia Tuding PHK Pengurus Serikat di Perusahaan Sawit di Kalbar sebagai Upaya Pemberedelan

Ia juga menyoroti konflik berkepanjangan di Kabupaten Mempawah yang melibatkan perusahaan perkebunan, di mana lahan masyarakat adat diduga dikuasai selama lebih dari satu dekade tanpa kejelasan status.

Sebelumnya, anggota DPR RI asal Kalbar, Cornelis, telah mengingatkan tingginya angka konflik agraria di daerah tersebut. Namun, peringatan itu dinilai belum diikuti langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Yang terjadi justru kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya,” kata Agus.

Ia menegaskan, berbagai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang HAM, hingga putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat.

Baca Juga: Teraju Desak Proses Hukum PT CUT Tetap Berjalan Meski Pemulihan Lahan Telah Dilakukan

Selain itu, tindakan pembakaran dan penggusuran dinilai memenuhi unsur tindak pidana, termasuk pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Perusahaan tidak bisa lagi berlindung di balik status badan hukum. Jika terbukti, korporasi dan pengurusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Teraju Indonesia Kalbar menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian kriminalisasi terhadap tokoh adat, pengusutan tuntas kasus pembakaran dan intimidasi, serta moratorium aktivitas perusahaan di wilayah konflik.

Mereka juga mendesak percepatan pengakuan wilayah adat serta peninjauan izin perusahaan yang diduga bermasalah.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan keterlibatan korporasi sebagai pihak yang diuntungkan dari konflik tersebut.

“Selama ini yang disasar hanya pelaku lapangan. Padahal ada dugaan kuat keterlibatan korporasi dalam pola kekerasan yang terjadi,” ujarnya.

Baca Juga: Deforestasi Seluas 60 Hektare, Teraju Apresiasi Penyegelan Lahan PT CUT oleh Pemerintah

Agus mengingatkan, jika negara terus abai terhadap perlindungan masyarakat adat, konflik agraria berpotensi meluas dan memicu ketegangan sosial yang lebih besar.

Ia pun meminta Presiden, Kapolri, serta Kementerian ATR/BPN untuk segera turun tangan menangani persoalan tersebut secara komprehensif. “Hutan dan tanah adalah sumber kehidupan masyarakat adat. Melindunginya berarti menjaga keberlanjutan bangsa,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
perlindungan masyarakat adat Air Upas Teror Pembakaran Rumah konflik agraria