PONTIANAK POST - Meski fasilitas hemodialisis atau cuci darah di RSUD Landak telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI, layanan tersebut hingga kini belum bisa diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Kendati demikian, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Evi Retno Nurlianti, menyebut pihaknya berusaha untuk merealisasikan hal tersebut.
“Kami berharap kerja sama ini dapat segera terealisasi sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan hemodialisis bisa mendapatkannya lebih mudah. Proses kerja sama akan kami jalankan sesuai regulasi yang berlaku secara transparan tanpa adanya benturan kepentingan,” katanya, Kamis (9/4).
Menurut Evi, kehadiran layanan hemodialisis di RSUD Landak merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan adanya fasilitas tersebut, pasien gagal ginjal diharapkan tidak lagi harus dirujuk ke fasilitas kesehatan di luar daerah untuk menjalani terapi cuci darah secara rutin.
Namun demikian, kerja sama penyediaan layanan hemodialisis bagi peserta JKN masih menunggu pemenuhan sejumlah kelengkapan administrasi sebagai aspek legal sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RSUD Landak.
Baca Juga: Menteri Budi Santoso Umumkan Pembatasan Eksportir Kratom untuk Perbaiki Tata Kelola Ekspor Nasional
“Pendampingan dalam pelaksanaan proses kerja sama ini akan terus kami lakukan. Saat ini kami tengah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan RSUD Landak untuk pemenuhan persyaratan kerja sama layanan hemodialisis,” kata Evi.
Merasa Sudah Lengkap Administrasi
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Landak memastikan seluruh kesiapan layanan hemodialisis di RSUD Landak telah terpenuhi, baik dari sisi fasilitas maupun perizinan. Unit layanan tersebut bahkan telah melalui proses visitasi dari Kementerian Kesehatan dengan hasil yang dinilai positif.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan izin operasional layanan hemodialisis telah resmi diterbitkan setelah melalui tahapan evaluasi dari pemerintah pusat. “Visitasi dari Kementerian Kesehatan sudah selesai dan direspons sangat baik. Izin operasional juga sudah kami terima,” ujar Karolin di Landak, Senin (30/3).
Karolin menegaskan secara teknis dan operasional RSUD Landak telah siap menjalankan layanan tersebut. Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang muncul dalam proses kerja sama adalah belum tersedianya dokter subspesialis ginjal hipertensi secara tetap di RSUD Landak.
Namun, kondisi itu telah diantisipasi dengan menghadirkan dokter penanggung jawab melalui mekanisme dokter tamu, sebagaimana praktik yang juga diterapkan di sejumlah rumah sakit lain. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah jangka panjang dengan mengirim dokter spesialis penyakit dalam untuk menempuh pendidikan subspesialis guna menjamin keberlanjutan layanan di masa mendatang.
Baca Juga: Ria Norsan Prioritaskan Perbaikan Jalan Pesaguan Kendawangan Ketapang dan Tunda Proyek Jembatan Baru
Menurut Karolin, seluruh persyaratan seharusnya telah terpenuhi, terbukti dengan diterbitkannya izin operasional oleh Kementerian Kesehatan. “Kalau tidak memenuhi syarat tentu izin tidak akan keluar. Tapi faktanya izin sudah diterbitkan,” tegasnya. (mse)
Editor : Hanif