PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti sosialisasi penggunaan AHU Rebuild untuk aplikasi legalisasi dan Apostille yang digelar Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat, 27 Maret 2026.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Kantor Wilayah serta Mall Pelayanan Publik di Indonesia sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan administrasi hukum umum berbasis digital.
Sosialisasi tersebut difokuskan pada pemahaman implementasi sistem terbaru AHU Link (layanan.ahu.co.id) yang akan menggantikan platform sebelumnya. Para peserta dibekali berbagai pembaruan penting dalam sistem layanan.
Dalam pemaparannya, dijelaskan sejumlah perubahan, mulai dari kewajiban pembaruan akun berbasis validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), penggunaan format baru pada penomoran stiker legalisasi, hingga prosedur cetak ulang dokumen yang kini lebih akuntabel melalui verifikasi petugas.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Jalani Verifikasi SPAK dan SPKP, Perkuat Komitmen Zona Integritas menuju WBBM
Selain itu, peserta juga menerima penjelasan teknis terkait alur pengajuan Apostille pada sistem terbaru. Proses tersebut meliputi pengisian data, tahapan verifikasi, hingga penerbitan sertifikat Apostille.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan operator layanan dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai kegiatan ini sebagai bagian penting dalam mendukung transformasi digital layanan hukum nasional.
Ia memastikan jajaran Kanwil siap mengimplementasikan sistem baru tersebut secara optimal. “Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh petugas layanan memahami dengan baik perubahan sistem ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Selain itu, kami juga akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat agar mereka dapat beradaptasi dengan sistem yang baru,” ujar Jonny.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Terima Permohonan SKT Partai Gerakan Rakyat, Proses Verifikasi Segera Dimulai
Menurutnya, penerapan AHU Link akan mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas layanan legalisasi dan Apostille. Integrasi sistem yang lebih baik juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa mengurangi kepastian hukum.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam penguatan layanan publik berbasis digital di bidang administrasi hukum umum. (*)
Editor : Miftahul Khair