Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

SPS: Perdagangan Global Tak Boleh Gerus Kedaulatan Media Nasional

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 12 April 2026 | 22:05 WIB
Diskusi SPS bersama pemerintah dan regulator di Jakarta membahas dampak perjanjian perdagangan internasional terhadap kedaulatan media nasional.
Diskusi SPS bersama pemerintah dan regulator di Jakarta membahas dampak perjanjian perdagangan internasional terhadap kedaulatan media nasional.

 

PONTIANAK POST – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menegaskan bahwa keterbukaan ekonomi dalam perjanjian perdagangan internasional tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi mengenai implikasi Agreement on Related Trade (ART) yang digelar di Jakarta dengan melibatkan pemerintah, regulator, serta pelaku industri media.

Dalam forum itu, pemerintah melalui perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, menyampaikan bahwa ART dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional.

Perjanjian tersebut juga dinilai dapat memperluas akses pasar, memberikan kepastian investasi, serta mendorong penguatan ekosistem digital nasional.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama dalam implementasi kebijakan tersebut.

Kebijakan publisher rights dipastikan tetap berlaku dan menjadi batas tegas apabila terdapat ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari.

Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih adil dan berimbang.

Sementara itu, Dewan Pers melalui Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.

Ia menyoroti potensi persoalan terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menurutnya, ART berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang dinilai dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.

Dahlan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap publisher rights dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan pers.

Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi dasar dalam mengatur kewajiban lisensi, pembagian data, serta skema bagi hasil yang adil.

Menurutnya, setiap ketentuan dalam ART yang berpotensi membebaskan kewajiban platform harus dibatalkan apabila bertentangan dengan regulasi nasional.

“Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.

Dari sisi industri, SPS mencatat kekhawatiran yang semakin meningkat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif.

Pergerseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas ruang redaksi, hingga meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja menjadi tantangan nyata bagi industri media.

Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam memperoleh pendapatan dinilai semakin melemah di tengah dominasi platform digital global.

Situasi ini juga mencakup penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang memadai.

SPS menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh keadilan ekonomi dalam ekosistem informasi digital.

Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memperoleh nilai ekonomi dari konten jurnalistik yang diproduksi oleh media nasional.

Diskusi tersebut memperkuat pandangan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global.

Namun, setiap perjanjian internasional harus memastikan tidak terjadi penggerusan terhadap kedaulatan media nasional.

Kedaulatan tersebut mencakup empat aspek utama, yakni kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan regulasi nasional.

SPS Pusat menegaskan keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media dalam negeri menjadi kunci memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#kedaulatan media #Agreement on Related Trade #publisher rights #industri pers #SPS