PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) selama kebijakan work from home (WFH). Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan waktu kerja dengan beraktivitas di luar kepentingan dinas.
Krisantus menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur atau waktu bebas, melainkan tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah.
“WFH itu kerja di rumah, bukan jalan-jalan, bukan ke warung kopi, bukan piknik,” tegasnya.
Baca Juga: ASN Kalbar WFH Setiap Jumat, Pemprov Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik atau Sepeda
Ia menjelaskan, pengaturan WFH di lingkungan Pemprov Kalbar tetap mempertimbangkan pelayanan publik. Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan masuk penuh, sementara dinas lainnya menerapkan sistem piket dengan persentase kehadiran tertentu.
Menurutnya, ASN yang menjalankan WFH harus tetap fokus pada tugas pekerjaan, bukan memanfaatkan waktu untuk aktivitas pribadi di luar rumah.
“Kami akan melakukan monitoring, termasuk di pasar dan warung kopi. Jadi hati-hati, jangan sampai kedapatan nongkrong saat jam kerja,” ujarnya.
Pemprov Kalbar juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan bersifat bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan tertulis.
“Sanksinya jelas, mulai dari teguran, peringatan tertulis satu, dua, hingga tiga, jika tidak mengindahkan aturan WFH dan justru digunakan untuk liburan,” kata Krisantus.
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah. "Dengan pengawasan yang diperketat, Pemprov Kalbar berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan WFH secara disiplin dan bertanggung jawab," pungkas dia. (den)
Editor : Miftahul Khair