Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemenkum Kalbar Evaluasi Perda BMD Singkawang, Dorong Pembaruan Regulasi Aset Daerah

Miftahul Khair • Senin, 13 April 2026 | 16:23 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat analisis dan evaluasi Perda Kota singkawang tentang pengelolaan BMD pada Senin (13/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat analisis dan evaluasi Perda Kota singkawang tentang pengelolaan BMD pada Senin (13/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Muladi pada Senin (13/4).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menilai kesesuaian regulasi daerah dengan perkembangan peraturan terbaru sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan dalam implementasinya.

Pelaksanaan rapat didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 100.3.3.3/161/FP-01.HK Tahun 2026 yang memberikan mandat kepada Kanwil Kemenkum Kalbar untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap perda tersebut.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng Taspen dan Bank Mandiri Taspen, Bekali ASN Hadapi Purna Tugas

Rapat dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar serta perwakilan Pemerintah Kota Singkawang, termasuk unsur BPKAD dan Bagian Hukum Setda.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi dengan Pemkot Singkawang. Ia menegaskan bahwa evaluasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dari pembinaan hukum nasional agar regulasi tetap relevan.

Dari pihak Pemkot Singkawang, Staf Ahli Bidang Hukum, P. Yudha S, mengungkapkan urgensi evaluasi perda tersebut. Ia menyebut masih adanya sekitar 24 aset daerah yang dikuasai pihak lain sebagai salah satu persoalan utama dalam pengelolaan aset.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Bekali Notaris Baru, Perkuat Kompetensi dan Integritas Profesi

Selain itu, pengelolaan aset daerah dinilai berkaitan erat dengan capaian opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga membutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif.

Rapat dipimpin oleh Ary Widya Anitasari selaku Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Hukum. Hasil diskusi menyimpulkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2018 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.

Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan, baik dari sisi substansi maupun kelembagaan. Selain itu, dalam perda lama belum diatur ketentuan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang kini menjadi kewajiban dalam regulasi terbaru.

Peserta rapat juga sepakat bahwa pengelolaan BMD ke depan tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga harus mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi aset.

Karena itu, pembaruan regulasi—baik melalui revisi maupun pembentukan perda baru—menjadi rekomendasi utama yang disepakati bersama.

Jonny menegaskan komitmen pihaknya dalam mendampingi Pemkot Singkawang hingga proses evaluasi selesai.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan Notaris Lewat Rakor MPWN dan MPDN Se-Kalbar

"Regulasi yang baik adalah regulasi yang hidup — yang mampu merespons perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ketika sebuah peraturan daerah sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum di atasnya, maka mengevaluasinya bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah di Kalimantan Barat, termasuk di Kota Singkawang, benar-benar mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dan berpihak pada kepentingan publik," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola aset daerah yang akuntabel sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

"Masalah aset daerah yang dikuasai pihak lain bukan sekadar persoalan administratif — ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah dan hak masyarakat atas sumber daya yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan mereka. Dengan regulasi BMD yang diperbarui dan lebih komprehensif, kami berharap Kota Singkawang dapat mengoptimalkan asetnya, meningkatkan PAD, sekaligus mempertahankan opini WTP yang menjadi cerminan tata kelola keuangan yang bersih," tambahnya.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Siap Dukung AHU Link, Sistem Baru Legalisasi dan Apostille Lebih Transparan dan Mudah

Sebagai tindak lanjut, disusun peta jalan evaluasi yang terstruktur. Penyusunan matriks analisis ditargetkan rampung pada akhir April 2026, diawali dengan penyampaian Daftar Isian Masalah (DIM) kepada instansi terkait.

Tahapan berikutnya mencakup rapat bersama akademisi dan pemangku kepentingan, serta Focus Group Discussion (FGD) finalisasi yang dijadwalkan pada Mei 2026.

Koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kota Singkawang akan terus diperkuat guna memastikan lahirnya regulasi pengelolaan aset daerah yang adaptif, akuntabel, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#perda #Kanwil Kemenkum #Kota Singkawang