Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Persidangan Ungkap Sindikat Jual Bayi ke Luar Negeri, Pontianak Jadi Titik Transit

Siti Sulbiyah • Selasa, 14 April 2026 | 15:22 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi.

 

PONTIANAK POST - Praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal lintas wilayah, melibatkan Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Jakarta, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Sebanyak 19 orang didakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Berdasarkan berkas perkara yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, terungkap jaringan ini melibatkan sejumlah daerah, termasuk Pontianak dan Kubu Raya. Kedua wilayah ini diduga berperan penting dalam proses pemalsuan dokumen serta pengiriman bayi ke luar negeri.

Dalam berkas perkara, terdakwa Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai disebut sebagai agen yang mengkoordinasikan pengadaan bayi dari sejumlah daerah, khususnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Perdagangan Bayi Lintas Provinsi, 12 Tersangka Ditangkap

Bayi-bayi tersebut kemudian dijual kepada warga negara Singapura bernama Petter dengan dalih adopsi. Praktik ini berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Pontianak dan Kubu Raya menjadi simpul penting dalam jaringan tersebut, khususnya dalam pengurusan dokumen identitas bayi.

Di Kubu Raya, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran diduga dibuat dengan memanfaatkan identitas warga yang dijadikan sebagai orang tua palsu.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di Kalbar, Pengamat Soroti Lemahnya Perlindungan Anak

Sejumlah klinik juga disebut dalam berkas sebagai penerbit surat keterangan lahir. Dokumen dari klinik tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengurus administrasi kependudukan.

Selain itu, legalisasi dokumen adopsi dilakukan melalui salah satu notaris di Kubu Raya. Dokumen yang telah dilegalisasi tersebut digunakan sebagai syarat administratif untuk memperkuat seolah-olah proses adopsi berjalan sesuai prosedur.

Tak hanya itu, sejumlah warga direkrut untuk berperan sebagai orang tua palsu. Mereka diminta meminjamkan identitas, memasukkan nama bayi ke dalam KK, serta mendampingi proses pembuatan paspor di kantor imigrasi Pontianak.

Bahkan, mereka turut mengikuti wawancara daring dengan calon orang tua adopsi di luar negeri.

Sebagian bayi yang telah dilengkapi dokumen kemudian ditampung sementara di Pontianak. Para pengasuh menerima upah bulanan, ditambah biaya untuk kebutuhan bayi. Selanjutnya, bayi diberangkatkan melalui jalur penerbangan menuju Jakarta sebelum dikirim ke Singapura.

Dalam perkara ini, terungkap sedikitnya tujuh bayi sempat berada di Pontianak dan diduga akan dikirim ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi dengan modus adopsi.

Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Perdagangan Bayi, Dua Akta Kelahiran Dinyatakan Sah dan Tak Terkait Kasus Trafficking di Jabar

Setiap bayi dalam praktik ini dihargai sekitar Rp200 juta oleh pihak luar negeri. Sementara itu, para pelaku di tingkat lokal menerima bayaran bervariasi, mulai dari jutaan rupiah untuk pengasuhan maupun bagi mereka yang berperan sebagai orang tua palsu dan pendamping pengiriman.

Ketua Humanity Women and Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menilai perdagangan bayi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan bentuk eksploitasi paling keji terhadap manusia yang tidak berdaya.

Karena itulah, kata dia, negara wajib hadir secara penuh untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, serta memastikan bahwa setiap pelaku, baik individu maupun jaringan, ditindak secara tegas hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Jaringan Perdagangan Bayi: Mayoritas Pelaku dari Pontianak

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan bayi ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan sebagai fasilitator, penyalur, maupun penerima,” katanya, Senin (13/4).

Ia pun menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi kejahatan kemanusiaan seperti ini untuk berkembang di wilayah hukum Indonesia. Keadilan bagi para korban menurutnya harus menjadi prioritas utama.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan bayi akan menjadi pesan kuat bahwa Indonesia tidak mentolerir segala bentuk perdagangan manusia, khususnya terhadap anak, dimanapun dan dalam bentuk apapun,” tuturnya. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#perdagangan bayi lintas negara #adopsi ilegal #pontianak #kubu raya