PONTIANAK POST — Upaya mewujudkan Kabupaten Sintang sebagai daerah layak anak terus diperkuat melalui dukungan regulasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut ambil bagian dalam rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/4), dan dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Kalbar, Nosa Mustika. Sejumlah perwakilan instansi terkait hadir dalam forum tersebut, termasuk Kanwil Kemenkum Kalbar yang diwakili oleh perancang peraturan perundang-undangan, Dono Doto Wasono dan Tri Wibowo.
Kepala Dinas KB-PP-PA Kabupaten Sintang, Edy Harmaini, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan amanat regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab daerah dalam menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dari sisi aspek hukum, Dono Doto Wasono menegaskan bahwa Kabupaten Sintang memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah tersebut. Ia menyebut, proses harmonisasi terhadap rancangan ini telah dilakukan sebelumnya oleh Kanwil Kemenkum Kalbar pada 2024.
Selain itu, ia menekankan bahwa konsep Kabupaten Layak Anak harus berlandaskan empat prinsip utama, yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Prinsip-prinsip tersebut merujuk pada indikator Konvensi Hak Anak yang menjadi acuan global.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Rapergub Sistem Pembelajaran Terintegrasi
"Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir dalam setiap tahapan proses ini — dari harmonisasi di tahun 2024 hingga fasilitasi hari ini — karena kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah perlindungan terbaik yang bisa diberikan negara kepada anak-anaknya. Kami berharap Raperda ini segera mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga anak-anak di Kabupaten Sintang segera memiliki payung hukum yang nyata atas hak-hak mereka," ujar Jonny.
Dari hasil rapat, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak di Sintang dinyatakan siap untuk melanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Rancangan tersebut juga akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif di Kabupaten Sintang. (*)
Editor : Miftahul Khair