Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tambang Emas Rakyat Segera Legal, Pemprov Kalbar Siap Rampungkan Pergub Jadi Payung Hukum

Deny Hamdani • Rabu, 15 April 2026 | 15:59 WIB
Ilustrasi penambangan emas ilegal. (DOK PONTIANAK POST)
Ilustrasi penambangan emas ilegal. (DOK PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) segera merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai payung hukum bagi aktivitas tambang emas rakyat.

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyatakan bahwa draf regulasi tersebut kini telah memasuki tahap akhir penyelesaian. Hal itu disampaikannya di sela kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2027 lalu di Kapuas Hulu.

“Iya, kita sudah buat Pergub itu. Hampir selesai dan kita harap nanti bisa menjadi rujukan utama,” ujar Krisantus.

Baca Juga: Polda Kalimantan Barat Utamakan Langkah Preemtif dan Preventif dalam Penanganan Aktivitas PETI di Daerah

Pergub tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah kabupaten/kota dalam memproses perizinan tambang rakyat secara legal dan terstruktur.

Selama ini, aktivitas penambangan emas oleh masyarakat kerap berlangsung tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun tata kelola.

Dengan hadirnya regulasi ini, Pemprov Kalbar menargetkan terciptanya kepastian hukum bagi para penambang rakyat, sekaligus memberikan perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka.

Baca Juga: Krisantus Kurniawan Tegaskan Sinergi dengan Polri untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Kalimantan Barat

Selain itu, legalisasi tambang rakyat juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring dengan penataan sektor pertambangan yang lebih tertib dan terukur.

Pemprov Kalbar menilai, optimalisasi sektor pertambangan rakyat melalui regulasi yang jelas akan menjadi salah satu strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral seperti emas.

"Ke depan, implementasi Pergub IPR ini juga diharapkan dapat berjalan sinergis antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga proses perizinan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas dia. (den)

Editor : Miftahul Khair
#tambang emas rakyat #Krisantus Kurniawan #peti #pergub #pemprov kalbar