PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) segera merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai payung hukum bagi aktivitas tambang emas rakyat.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyatakan bahwa draf regulasi tersebut kini telah memasuki tahap akhir penyelesaian. Hal itu disampaikannya di sela kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2027 lalu di Kapuas Hulu.
“Iya, kita sudah buat Pergub itu. Hampir selesai dan kita harap nanti bisa menjadi rujukan utama,” ujar Krisantus.
Pergub tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah kabupaten/kota dalam memproses perizinan tambang rakyat secara legal dan terstruktur.
Selama ini, aktivitas penambangan emas oleh masyarakat kerap berlangsung tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun tata kelola.
Dengan hadirnya regulasi ini, Pemprov Kalbar menargetkan terciptanya kepastian hukum bagi para penambang rakyat, sekaligus memberikan perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
Selain itu, legalisasi tambang rakyat juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring dengan penataan sektor pertambangan yang lebih tertib dan terukur.
Pemprov Kalbar menilai, optimalisasi sektor pertambangan rakyat melalui regulasi yang jelas akan menjadi salah satu strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral seperti emas.
"Ke depan, implementasi Pergub IPR ini juga diharapkan dapat berjalan sinergis antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga proses perizinan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas dia. (den)
Editor : Miftahul Khair