PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara yang mengatur kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar secara hybrid, Rabu (15/4), dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, bersama Tim Kelompok Kerja 5.
Dalam forum tersebut, Lanang menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial untuk memastikan setiap regulasi daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak saling bertentangan, dan memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang proaktif mengajukan harmonisasi regulasi ini.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Petakan Permasalahan Hukum 2026, Narkotika dan Kekerasan Anak Jadi Prioritas Utama
Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Kayong Utara, Maria Fransisca, menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini didorong oleh terbitnya Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan Puskesmas. Regulasi baru tersebut membawa perubahan signifikan, antara lain penerapan layanan berbasis klaster, penyesuaian tugas dan fungsi yang lebih berorientasi pada hasil, serta penghapusan jabatan Kasubbag Tata Usaha dalam struktur organisasi.
Dengan adanya perubahan tersebut, peraturan bupati terkait struktur organisasi Puskesmas yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan, meliputi perbaikan konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, hingga rumusan pasal agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Kawal Raperda Kabupaten Layak Anak Sintang untuk Perkuat Perlindungan Hak Anak
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap transformasi layanan kesehatan primer di daerah.
"Regulasi yang mengatur tata kelola Puskesmas menyentuh langsung kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat di tingkat paling bawah. Ketika aturan nasional berubah, daerah harus segera menyesuaikan — dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir untuk memastikan penyesuaian itu dilakukan dengan benar, tidak cacat hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan," ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akan merevisi draft Raperbup sesuai hasil pembahasan. Setelah itu, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair