PONTIANAK POST - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalimantan Barat mendorong penguatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung riset dan inovasi daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi fasilitasi KI yang digelar di Kantor Bapperida Kalbar, Senin (13/4), dengan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta lembaga riset.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kalbar Edy Agustinus menegaskan, penguatan ekosistem KI harus dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi lintas sektor.
“Penguatan ekosistem KI menjadi fondasi agar perlindungan dan pemanfaatannya berjalan berkelanjutan dan terarah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, aspek kekayaan intelektual masih menjadi tantangan dalam peningkatan Indeks Inovasi Daerah Kalbar yang saat ini berada pada skor 51,68 dengan kategori “inovatif”.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Farida Wahid, menekankan pentingnya perlindungan KI sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah.
Menurutnya, pendaftaran KI—baik merek, hak cipta, paten, maupun indikasi geografis—dapat memperkuat daya saing produk lokal.
Ia juga mendorong langkah konkret, seperti inventarisasi potensi daerah, pengembangan merek kolektif, serta penguatan indikasi geografis pada komoditas unggulan, seperti keramik Singkawang, tenun Sambas, kopi liberika Kayong Utara, dan madu kelulut Kubu Raya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap masih terdapat peluang peningkatan pendaftaran KI yang perlu dioptimalkan melalui pendampingan dan fasilitasi yang lebih intensif.
Selain itu, dibahas rencana pembentukan sentra kekayaan intelektual di daerah sebagai pusat layanan dan pendampingan, serta penguatan kerja sama lintas lembaga.
Sejumlah langkah strategis disepakati, di antaranya inventarisasi potensi KI, pembentukan sentra KI, penyusunan regulasi daerah, peningkatan sosialisasi, serta penguatan koordinasi antarinstansi.
Melalui upaya tersebut, perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat. (mse/r)
Editor : Hanif