PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali terlibat dalam penguatan kualitas regulasi daerah dengan mengikuti rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang tata cara pemungutan retribusi jasa usaha di lingkungan Sekretariat Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (15/4).
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Tim Kerja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yakni Mus Artodiharjo dan Muhammad Raihan Suma.
Rapat dipimpin oleh Nosa Mustika selaku Plt. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa proses fasilitasi merupakan bagian penting dari pembinaan regulasi oleh pemerintah provinsi, yang berjalan seiring dengan tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.
Baca Juga: Satu Kunjungan, Tiga Agenda: Kemenkum Kalbar Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi di Sanggau
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, Hengki Arianto, menjelaskan latar belakang penyusunan Raperbup tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan teknis di lapangan, sehingga regulasi retribusi dirancang terpisah berdasarkan jenisnya, yakni retribusi jasa usaha, jasa umum, dan jasa tertentu.
Pembahasan kemudian dilanjutkan secara komprehensif, mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Dari hasil penelaahan, ditemukan sejumlah poin yang perlu disempurnakan, seperti penyesuaian ketentuan umum agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi, penghapusan pasal yang dinilai berulang, penegasan definisi keadaan kahar, serta perbaikan teknik penyusunan regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya keterlibatan Kemenkum dalam memastikan kualitas setiap produk hukum daerah.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Jalankan Tiga Agenda Strategis Perkuat Tata Kelola Hukum di Sintang
"Regulasi retribusi daerah menyangkut langsung hak dan kewajiban masyarakat dalam berinteraksi dengan layanan pemerintah. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir bukan hanya untuk memenuhi prosedur, tetapi untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan benar-benar tepat secara hukum, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Itulah wujud nyata peran kami dalam membangun ekosistem regulasi daerah yang sehat di Kalimantan Barat," ujar Jonny.
Sebagai langkah lanjutan, perangkat daerah pemrakarsa akan melakukan revisi terhadap draf Raperbup sesuai hasil pembahasan. Penyempurnaan tersebut akan mengacu pada matriks saran dan perbaikan yang disusun oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair