Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Regulasi Paten Terbaru Dibahas, Kemenkum Kalbar Dorong Inovasi dan Digitalisasi Layanan

Miftahul Khair • Kamis, 16 April 2026 | 16:09 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti webinar IP Talks Seri 4 pada Senin (13/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti webinar IP Talks Seri 4 pada Senin (13/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat pemahaman regulasi kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Hal ini dilakukan dengan mengikuti webinar IP Talks Seri #4 bertema “Bedah Tuntas Permenkum 6/2026 - Inovasi Tak Boleh Berhenti, Regulasi Wajib Dipahami”, Senin (13/4).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Rifan Fikri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Maulitta Pramulasari dari Asosiasi Konsultan HKI Indonesia. Webinar ini membahas secara mendalam substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 yang membawa pembaruan penting dalam sistem perlindungan paten di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Rifan Fikri menekankan bahwa regulasi terbaru tersebut dirancang agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Salah satu poin pentingnya adalah digitalisasi layanan permohonan paten melalui sistem e-filing, yang diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Produk Indikasi Geografis Tembus Pasar Global Lewat IndiGeo Bisa Ekspor

“Dinamika teknologi menuntut regulasi yang mampu memberikan perlindungan optimal. Dengan digitalisasi layanan atau e-filing, prosedur administrasi kini lebih sederhana. Kami ingin memastikan kepastian hukum bagi para pemohon dapat tercapai dengan lebih cepat dan transparan,” ujar Rifan.

Sementara itu, Maulitta Pramulasari menyoroti pentingnya kesadaran inventor terhadap aspek perlindungan hukum. Ia menilai masih banyak pelaku inovasi yang fokus pada pengembangan produk, namun kurang memperhatikan aspek legalitas.

“Masih banyak inventor yang fokus pada produk namun abai pada perlindungan hukum, sehingga berisiko kehilangan hak atas invensinya. Regulasi yang dipahami dengan baik akan menciptakan landasan hukum yang kuat untuk mendukung komersialisasi dan meningkatkan daya saing di pasar,” jelas Maulitta.

Baca Juga: Fasilitasi Raperbup Retribusi Sintang, Kemenkum Kalbar Pastikan Regulasi Tidak Tumpang Tindih

Menindaklanjuti kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berencana memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi, lembaga riset, serta pelaku UMKM di Kalimantan Barat. Fokusnya adalah mengidentifikasi potensi invensi daerah yang bernilai ekonomi, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan industri kreatif, untuk didorong masuk dalam sistem perlindungan paten.

Kegiatan ini turut diikuti oleh jajaran internal, mulai dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, hingga tim teknis terkait di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi momentum penting bagi penguatan ekosistem inovasi di daerah.

“Permenkum Nomor 6 Tahun 2026 ini adalah angin segar bagi ekosistem inovasi di daerah. Tugas dan fungsi kami di Kanwil Hukum Kalbar bukan sekadar administratif, melainkan menjadi jembatan agar setiap kreativitas masyarakat memiliki payung hukum yang kuat. Kami akan memastikan layanan pendampingan paten di Kalimantan Barat semakin optimal melalui digitalisasi, sehingga para inventor lokal kita tidak hanya produktif dalam berkarya, tetapi juga terlindungi secara hukum dan mampu memetik nilai ekonomi dari setiap inovasi yang mereka hasilkan," ungkap Jonny. (*)

Editor : Miftahul Khair
#permenkum 6 tahun 2026 #Kanwil Kemenkum Kalbar