PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menerima kunjungan konsultasi dari perwakilan Sekretariat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) Pontianak, Rabu (15/4). Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan prosedur serta persyaratan administratif dalam proses pengesahan badan hukum organisasi adat tersebut.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam kesempatan itu, pihak MHADN menyampaikan rencana untuk memperkuat legalitas kelembagaan melalui pengesahan badan hukum, sebagai langkah mendukung peran organisasi dalam menjaga nilai hukum adat Dayak sekaligus menangani persoalan adat di tengah masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan secara rinci mekanisme pengesahan badan hukum, khususnya dalam bentuk perkumpulan. Penjelasan mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari pembuatan akta pendirian oleh notaris, penyusunan struktur organisasi, penentuan domisili, hingga proses pendaftaran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) berbasis elektronik. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Ombudsman RI untuk Cegah Maladministrasi Layanan Publik
MHADN sendiri dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga eksistensi hukum adat Dayak. Organisasi ini terbentuk dari kesepakatan Seminar Internasional Tumbang Anoi Tahun 2019 yang melibatkan tokoh adat lintas negara, dengan misi memperkuat peran pemimpin adat, menyelesaikan sengketa adat, serta melestarikan kearifan lokal masyarakat Dayak di Kalimantan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pendampingan kepada organisasi masyarakat yang ingin memperoleh status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui layanan konsultasi ini, kami berharap organisasi adat seperti MHADN dapat memperoleh kepastian hukum dan memperkuat peran kelembagaannya dalam menjaga nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat,” ujar Jonny.
Baca Juga: Regulasi Paten Terbaru Dibahas, Kemenkum Kalbar Dorong Inovasi dan Digitalisasi Layanan
Ia menambahkan, penguatan legalitas kelembagaan menjadi bagian penting dalam mendorong pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan hukum yang hidup di masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair