Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dari Perbatasan Bengkayang RI-Malaysia, Kemenkum Kalbar Identifikasi Potensi Indikasi Geografis Tikar Bidai dan Juah di Jagoi Babang

Miftahul Khair • Jumat, 17 April 2026 | 16:32 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mengunjungi sentra kerajinan rotan di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengayang pada Kamis (16/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mengunjungi sentra kerajinan rotan di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengayang pada Kamis (16/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK POST — Setelah menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat langsung bergerak ke wilayah perbatasan untuk meninjau potensi kekayaan intelektual berbasis lokal.

Dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, tim melakukan kunjungan lapangan ke sentra kerajinan rotan di Desa Sekida dan Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kamis (16/4). Kegiatan ini bertujuan memverifikasi data serta mengidentifikasi peluang pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan Merek Kolektif pada produk unggulan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, tim didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang, perwakilan Bapperida, serta aparat desa setempat.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Terima Konsultasi MHADN Terkait Prosedur Pengesahan Badan Hukum

Di Desa Sekida, rombongan mengunjungi rumah pengrajin lokal, Ibu Fitri, yang masih mempertahankan teknik anyaman tradisional. Produk yang dihasilkan beragam, mulai dari tas, gelang, hingga tikar bidai yang dibuat secara manual dengan ketelitian tinggi.

"Kami melihat nilai autentik yang luar biasa di sini. Proses pewarnaan alami menggunakan daun nyam yang menghasilkan kilau hitam khas adalah pembeda (distingtif) yang tidak dimiliki daerah lain. Inilah esensi dari Indikasi Geografis," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum saat berdialog dengan para pengrajin.

Selain potensi IG, tim juga menemukan peluang pengembangan Merek Kolektif melalui skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan label “Kindau Kreatif”. Di sisi lain, di Sentra Industri Kecil Bidai Hasta Karya Desa Jagoi, para pengrajin diberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan merek.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Ombudsman RI untuk Cegah Maladministrasi Layanan Publik

Tim mencatat bahwa merek “Hasta Karya” yang selama ini digunakan telah habis masa berlakunya dan perlu segera diperpanjang agar tetap memiliki perlindungan hukum.

Meski memiliki potensi besar, sejumlah tantangan turut menjadi perhatian, salah satunya keterbatasan bahan baku rotan saga yang mulai langka. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menjembatani koordinasi dengan Bapperida provinsi dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna mendukung riset dan pembiayaan bagi para pengrajin.

Menanggapi hasil kunjungan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk lokal sebagai bentuk kehadiran negara di wilayah perbatasan.

"Kunjungan ke Jagoi Babang ini membuktikan bahwa kekayaan intelektual kita berakar dari kearifan lokal yang sangat dalam. Produk seperti Tikar Bidai dan Juah bukan sekadar kerajinan, melainkan identitas kultural masyarakat perbatasan yang memiliki nilai ekonomi ekspor," kata Jonny.

"Tugas kami di Kanwil Hukum Kalbar adalah memastikan identitas ini tidak hilang atau diklaim pihak lain melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Saya mengimbau Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk segera menetapkan SK Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) agar proses pendaftaran dapat segera kita rampungkan. Kita harus bergerak cepat agar manfaat ekonominya dapat kembali langsung kepada para pengrajin di desa," pungkasnya.

Editor : Miftahul Khair
#identifikasi geografis #Kanwil Kemenkum Kalbar #Jagoi Babang