PONTIANAK POST— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 yang digelar Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan berlangsung bersamaan dengan Kanwil Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026).
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola arsip di lingkungan Kementerian Hukum. Fokus utamanya adalah memastikan kesesuaian antara prinsip, standar, dan praktik penyelenggaraan kearsipan di daerah.
Secara substansi, pengawasan mencakup empat aspek utama, yakni kepatuhan terhadap kebijakan kearsipan, jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip, penguatan kepercayaan publik, serta dukungan terhadap reformasi birokrasi.
Adapun objek yang diaudit meliputi dua unit utama, yakni Unit Kearsipan yang berada di bawah Bagian Tata Usaha dan Umum, serta Unit Pengolah yang mencakup Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Rangkaian pengawasan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari entry meeting, pengisian instrumen, verifikasi dokumen, wawancara, hingga observasi dan uji petik. Proses ini dilanjutkan dengan penyusunan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS), exit meeting, dan pelaporan akhir.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengawasan ini dipandang sebagai momentum untuk memperkuat kualitas pengelolaan arsip, bukan sekadar proses administratif.
keBaca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Terima Konsultasi MHADN Terkait Prosedur Pengesahan Badan Hukum
"Pengelolaan arsip yang tertib adalah cerminan dari tata kelola birokrasi yang sehat. Kami menyambut pengawasan ini dengan terbuka karena kami percaya bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan adalah peluang bagi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat untuk terus berbenah. Arsip yang dikelola dengan baik bukan hanya soal kepatuhan — ia adalah bukti akuntabilitas kami kepada publik dan kepada negara," ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar didorong segera melengkapi sarana dan prasarana pendukung pengelolaan arsip, menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan, serta memastikan perbaikan dilakukan secara berkelanjutan. (*)
Editor : Miftahul Khair