Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bareskrim Gerebek Dua Gudang di Pontianak, Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal

Hanif PP • Sabtu, 18 April 2026 | 10:11 WIB
Penampakan bawang dan cabai kering hasil impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026). (Bareskrim Polri)
Penampakan bawang dan cabai kering hasil impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026). (Bareskrim Polri)

PONTIANAK POST - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar praktik impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi penggerebekan, petugas menyita lebih dari 23 ton bawang dan cabai kering yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penindakan dilakukan pada Senin (13/4) di dua titik berbeda di Pontianak Selatan.

Lokasi pertama berada di Jalan Budi Karya Nomor 5, sedangkan lokasi kedua di Jalan Budi Karya Komplek Pontianak Square Nomor C-6, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan. “Komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sebanyak 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri, Jumat (17/4).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis komoditas pangan yang disimpan dalam karung dalam jumlah besar. Rinciannya, bawang merah sebanyak 118 karung dengan berat 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung seberat 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung seberat 7.980 kilogram, bawang bombai merah 188 karung seberat 1.692 kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.

Baca Juga: Rumah Betang di Melawi Hangus Terbakar, Polisi Turun Langsung Selidiki Penyebab Kebakaran

Dari hasil klarifikasi dengan pemilik ruko dan gudang, diketahui bahwa bawang merah tersebut berasal dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, dan cabai kering dari China.

“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perbatasan dari Malaysia menuju Kalimantan Barat,” ujarnya.

Penyidik juga mengungkap bahwa para pemilik toko diduga hanya menerima atau membeli sistem titip jual dari pihak lain yang kini masih dalam pengejaran aparat.

Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri menegaskan akan terus menelusuri jaringan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya gudang lain yang menyimpan komoditas serupa di Kalimantan Barat. “Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tambahnya. (ant)

Editor : Hanif
#cabai kering #impor ilegal #bawang #pontianak #bareskrim