PONTIANAK POST – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 180/Pdt.G/2025/PN Ptk dalam sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Lembaga Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Asih Pontianak.
Dalam putusan banding Nomor 31/Pdt.G/2026/PT PTK, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak sekolah tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Cacat Formil: Kurangnya Pihak dalam Gugatan
Penyebab utama kandasnya gugatan ini di tingkat banding adalah adanya cacat formil berupa "Kurang Pihak" (Plurium Litis Consortium). Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa penggugat (Terbanding) tidak menarik pihak-pihak krusial ke dalam persidangan.
Gusti Rudi Afrizal (penjual), hakim menilai penjual harus dilibatkan sebagai pihak agar dapat membela kepentingannya dan membuktikan dasar penjualan objek sengketa.
Pejabat Notaris/PPAT, karena gugatan mempermasalahkan proses terbitnya Akta Jual Bell (AJB), maka Notaris/PPAT yang membuat akta tersebut wajib diikutsertakan sebagai pihak.
Latar Belakang Perkara
Perselisihan ini bermula saat SLB Dharma Asih mengklaim tiga bidang tanah berdasarkan Akta Hibah tahun 1989.
Namun, tanah-tanah tersebut telah beralih haknya dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hendri Mahyudin melalui proses jual beli yang dilakukan di hadapan PPAT pada tahun 2013.
Di tingkat pertama, PN Pontianak sempat memenangkan pihak sekolah. Namun, Hendri Mahyudin (Pembanding I) dan ATR/BPN Kota Pontianak (Pembanding II) mengajukan banding dengan argumen bahwa Hendri adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi hukum dan prosedur penerbitan sertifikat telah sesuai aturan.
Tim Hukum di Balik Putusan
Keberhasilan upaya banding ini tidak lepas dari peran para penasihat hukum yang mendampingi para pembanding.
Pembanding I (Hendri Mahyudin), didampingi oleh Vinna Lusiana, SH, M.Kn dan rekan dari Kantor Hukum Vinna Lusiana, SH, M.Kn & Partners.
Pembanding II (ATR/BPN Kota Pontianak), diwakili oleh kuasanya Bambang Sulistyo, S.H., M.A.P beserta tim.
Terbanding (SLB Dharma Asih), didampingi oleh Phendi Harthandi, S.H. dan John Pasulu, S.H., M.H..
Amar Putusan Akhir
Dalam musyawarah yang dipimpin oleh Imam Supriyadi, S.H., M.H., Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari para pembanding.
Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, hakim juga menghukum pihak Terbanding (SLB Dharma Asih) untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00.
Dengan putusan ini, segala amar putusan tingkat pertama yang sebelumnya membatalkan hak milik Hendri Mahyudin dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. (*)
Editor : Miftahul Khair