PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti rapat koordinasi penggunaan stiker legalisasi terbaru yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (17/4).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan legalisasi kepada masyarakat, sekaligus menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian menjadi “Kementerian Hukum”.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Kepala Bidang Pelayanan AHU, Taufik Sabarudin, bersama jajaran analis hukum dan helpdesk layanan. Rapat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Layanan Hukum Perdata, Endah.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Sosialisasi KUHP, Jonny Pesta Simamora Temui Ditjen AHU
Pembahasan utama mencakup implementasi stiker legalisasi terbaru yang telah didistribusikan ke seluruh kantor wilayah dan Mall Pelayanan Publik di berbagai daerah. Selain itu, aspek teknis penggunaan sistem digital juga menjadi sorotan, terutama terkait pencetakan melalui aplikasi Super Apps AHU.
Sejumlah kendala teknis turut dibahas, mulai dari perbedaan format cetak portrait dan landscape, pengaturan perangkat printer, hingga penyesuaian lainnya agar proses implementasi berjalan lancar.
Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU juga memberikan dukungan teknis serta membuka ruang koordinasi bagi kantor wilayah jika menemui hambatan di lapangan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Posbankum Desa, Konsultasi ke BPHN untuk Perluas Akses Keadilan
Menanggapi hal tersebut, Taufik Sabarudin menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengimplementasikan kebijakan baru tersebut di Kalimantan Barat.
“Kami siap melaksanakan uji coba penggunaan stiker legalisasi terbaru serta memastikan seluruh sarana pendukung berjalan optimal. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan cepat, tepat, dan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Taufik Sabarudin.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pengecekan kesiapan stiker baru, uji coba pencetakan, inventarisasi stok lama, serta terus berkoordinasi dengan Ditjen AHU apabila terdapat kendala teknis.
Partisipasi dalam rapat koordinasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menghadirkan layanan administrasi hukum umum yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair