Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Biaya Tambahan Haji Dinilai Membebani, DPRD Kalbar Minta Kebijakan Ditinjau Ulang

Deny Hamdani • Senin, 20 April 2026 | 15:56 WIB
Anggota DPRD Kalbar, Suib. (DOK PONTIANAK POST)
Anggota DPRD Kalbar, Suib. (DOK PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST – Kebijakan tambahan biaya transportasi lokal bagi calon jemaah haji Kalimantan Barat menuai protes dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kalbar, Suib, menyatakan keberatan atas keputusan Gubernur Kalbar yang membebankan biaya tambahan sebesar Rp7.185.000 per jemaah.

Menurut Suib, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 409/RO-KESRA/2026 tentang biaya tambahan di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026. Ia menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan regulasi nasional yang mengatur tanggung jawab pembiayaan transportasi jemaah.

“Secara sosial ini memberatkan, dan secara regulasi juga sudah jelas bahwa transportasii jemaah dari daerah ke embarkasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar politisi Hanura Kalbar darj dapil Kubu Raya-Mempawah ini.

Baca Juga: DPRD Kalbar Usulkan Perbaikan Dermaga Feri Gunakan Pokir DPR Demi Kelancaran Transportasi

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 36, yang menyebutkan bahwa biaya transportasi jemaah dari daerah asal ke embarkasi maupun sebaliknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan demikian, menurutnya, biaya penerbangan domestik dari Pontianak ke Batam seharusnya ditanggung melalui APBD, bukan dibebankan kepada jemaah.

Selain itu, Suib juga menyoroti adanya potensi ketimpangan kebijakan antar daerah. Ia menyebut sejumlah provinsi lain telah menanggung penuh biaya transportasi lokal jemaah haji melalui anggaran daerah, sehingga kebijakan di Kalbar dinilai tidak memberikan perlakuan setara bagi masyarakat.

“Sebagai warga negara, jemaah haji asal Kalbar berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Jangan sampai ada diskriminasi kebijakan,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kalbar Kritik Pemangkasan Dana Transfer Rp522 Miliar, Suib: Daerah Dibuat Bingung di Tengah Jalan

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah pusat yang berkomitmen menekan biaya haji agar tetap terjangkau. Di tengah kenaikan biaya global seperti avtur, pemerintah justru diharapkan hadir meringankan beban masyarakat, bukan menambahnya.

Suib juga mengingatkan bahwa para jemaah telah melunasi BPIH sekitar Rp54 juta. Dengan tambahan biaya lebih dari Rp7 juta, beban yang harus ditanggung meningkat signifikan hingga sekitar 13 persen.

“Ini sangat memberatkan, apalagi banyak jemaah yang menabung bertahun-tahun. Jangan sampai kebijakan ini mengganggu niat dan kekhusyukan ibadah mereka,” katanya.

Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Kalbar untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi alternatif yang tidak membebani masyarakat. Selain itu, ia mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar turut terlibat aktif dalam mencari jalan keluar bersama pemerintah daerah.

“Kami berharap ada solusi yang adil dan tidak merugikan jemaah. Ini soal pelayanan publik dan tanggung jawab negara,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#biaya tambahan haji #jemaah haji #DPRD Kalbar