Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemenkum Kalbar Dorong Pemda Percepat Data IRH 2026, Tenggat 24 April Semakin Dekat

Miftahul Khair • Senin, 20 April 2026 | 16:04 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pendampingan dan monitoring pengunggahan data dukung IRH 2026 pada Senin (20/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pendampingan dan monitoring pengunggahan data dukung IRH 2026 pada Senin (20/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Sekretariat Wilayah IRH menggelar pendampingan dan monitoring pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar serta secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh Tim Kerja IRH dari pemerintah daerah se-Kalimantan Barat guna mempercepat pemenuhan data sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, mengungkapkan bahwa hingga 20 April 2026 baru enam pemerintah daerah yang mencapai tingkat pemenuhan 92 persen.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Optimalkan Aplikasi E-Monev untuk Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan signifikan dari daerah lainnya, mengingat tenggat pengunggahan data dukung ditetapkan paling lambat 24 April 2026.

Dalam kesempatan itu, Lanang juga menyampaikan informasi teknis terkait variabel 4 yang berkaitan dengan pengelolaan JDIH terintegrasi. Penilaian untuk variabel tersebut dilakukan otomatis melalui sistem e-Report 2025, sehingga pemerintah daerah tidak perlu melakukan input manual.

Untuk meningkatkan efektivitas pendampingan, peserta dibagi ke dalam dua zona melalui sesi breakroom. Zona pertama meliputi Pemprov Kalbar, Kota Singkawang, Sambas, Mempawah, Bengkayang, Landak, Ketapang, dan Kayong Utara. Sementara zona kedua mencakup Kota Pontianak, Kubu Raya, Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau, dan Kapuas Hulu.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Terapkan Stiker Legalisasi Terbaru untuk Optimalkan Layanan AHU

Pada masing-masing kelompok, dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan data yang telah diunggah. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa IRH bukan sekadar instrumen evaluasi administratif, melainkan indikator kualitas tata kelola hukum di daerah.

"Indeks Reformasi Hukum adalah tolok ukur seberapa serius pemerintah daerah dalam membangun ekosistem hukum yang tertib, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat tidak hanya berperan sebagai penilai — kami hadir sebagai pendamping aktif yang memastikan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat dapat memenuhi data dukung secara lengkap dan tepat waktu. Kesempatan ini tinggal beberapa hari — kami mendorong seluruh pemda untuk bergerak cepat sebelum tenggat 24 April," ujar Jonny.

Seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat diharapkan segera menindaklanjuti hasil verifikasi dengan melakukan penyempurnaan data, serta memastikan seluruh dokumen pendukung terunggah lengkap sesuai pedoman sebelum batas waktu yang ditentukan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Indeks Reformasi Hukum