Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gubernur Kalbar Dorong Transformasi Budaya Kerja Digital ASN melalui Kebijakan WFH dan SPBE

Novantar Ramses Negara • Selasa, 21 April 2026 | 08:52 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

PONTIANAK POST - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong transformasi digitalisasi budaya kerja aparatur sipil negara melalui penerapan pola kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis hasil.

Dorongan itu disampaikan saat memimpin Rapat Konsolidasi Transformasi Budaya Kerja ASN bersama bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat secara daring di Data Analytic Room Kantor Gubernur, Senin (20/4/2026). Salah satu poin utama yang ditekankan adalah penerapan Work From Home (WFH) minimal satu kali dalam sepekan, setiap Jumat.

Menurut Norsan, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari percepatan adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus mendorong birokrasi yang lebih efisien.

“Kebijakan WFH ini diwajibkan minimal satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan kehadiran fisik dengan efektivitas kerja, sekaligus mempercepat adopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Kalbar Dorong Madrasah Jadi Sekolah Siaga Kependudukan untuk Generasi Masa Depan

Ia menjelaskan, transformasi budaya kerja itu juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi operasional, mulai dari pengurangan konsumsi bahan bakar, listrik, hingga biaya operasional perkantoran. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat menekan mobilitas pegawai dan mendorong budaya kerja yang berorientasi pada output, bukan sekadar kehadiran fisik.

Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten dan kota menghitung potensi penghematan anggaran dari perubahan sistem kerja tersebut.

“Anggaran hasil penghematan itu dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah serta optimalisasi belanja yang lebih produktif bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan layanan publik yang bersifat vital tetap berjalan penuh secara luring, seperti layanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, penanggulangan bencana, layanan kependudukan, perizinan, hingga posisi lapangan seperti camat, lurah, dan kepala desa.

Menurutnya, kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 itu akan dievaluasi setiap dua bulan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik. Selama WFH, ASN juga diminta tetap responsif terhadap koordinasi dan tugas kedinasan.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Naik Bikin UMKM Pontianak Panik dan Terancam Kurangi Keuntungan

Selain itu, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada gubernur setiap bulan untuk diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari mekanisme evaluasi.

“Transformasi ini bukan sekadar mengubah lokasi kerja, tapi tentang mengubah budaya kerja menjadi lebih berbasis digital, hemat energi, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (mse)

Editor : Hanif
#budaya kerja digital #spbe #wfh #gubernur kalbar #asn