PONTIANAK POST— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat upaya peningkatan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Salah satunya melalui sosialisasi layanan Perseroan Perorangan yang digelar di Kabupaten Ketapang, Senin (20/4).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bappeda Ketapang ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkum Kalbar dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam keynote speech menegaskan komitmen pihaknya menghadirkan kemudahan layanan hukum melalui inovasi Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia menyebut skema Perseroan Perorangan sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh status badan hukum.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Matangkan Koordinasi, Pastikan Gubernur Buka Sosialisasi KUHP 5 Mei 2026
“Perseroan Perorangan menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis legalitas,” ujarnya.
Kegiatan diawali laporan Ketua HIPMI Ketapang, Ryan Arizky Figur, yang menyoroti pentingnya peran organisasi pengusaha dalam mendorong anggotanya memiliki legalitas usaha. Pandangan serupa disampaikan Ketua KADIN Ketapang, Riza Fauzan, yang menilai legalitas sebagai faktor kunci peningkatan daya saing dan kepercayaan mitra bisnis.
Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum Setda Ketapang, Donatus Franseda, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kemenkum Kalbar. Ia menilai layanan hukum yang langsung menyasar kebutuhan pelaku usaha menjadi langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan UMK di daerah.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Produk Indikasi Geografis Go Digital Lewat Marketplace Nasional dan Global
Dalam sesi pemaparan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Prosesnya dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online, dengan biaya relatif terjangkau dan tanpa memerlukan akta notaris.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
“Melalui konsep tanggung jawab terbatas, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum berupa pemisahan kekayaan pribadi dan usaha. Ini menjadi keunggulan utama dalam menjalankan bisnis secara aman,” jelasnya.
Selain perlindungan hukum, status badan hukum Perseroan Perorangan juga membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan dan kemitraan, sekaligus meningkatkan kredibilitas di mata lembaga keuangan dan mitra usaha.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari HIPMI dan KADIN Ketapang yang memberikan perspektif praktis terkait pengembangan usaha. Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta yang mayoritas merupakan pelaku UMK.
Sebagai tindak lanjut langsung, sebanyak 134 peserta dalam kegiatan tersebut difasilitasi untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan melalui dukungan KADIN dan HIPMI Kalimantan Barat.
Ke depan, Kemenkum Kalbar akan terus mendorong percepatan pendaftaran Perseroan Perorangan melalui pendampingan teknis serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan AHU sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas. (*)
Editor : Miftahul Khair