Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemenkum Kalbar Ikuti Diseminasi AIEK, Siapkan Analisis Kebijakan Berbasis Data dan Evaluasi Lapangan

Miftahul Khair • Selasa, 21 April 2026 | 15:24 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti rapat diseminasi dan AIEK secara daring pada Senin (20/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti rapat diseminasi dan AIEK secara daring pada Senin (20/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Strategi Kebijakan mengikuti rapat diseminasi dan asistensi Pedoman Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) secara virtual bersama BSK Hukum Pusat, Senin (20/4).

Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipandu oleh Tim Pendamping AIEK PIC Kalimantan Barat. Hadir dalam agenda tersebut Kepala Divisi P3H, Analis Hukum Ahli Madya, perwakilan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), serta tim BSK Kanwil.

Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa tidak ada kendala substantif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan kesiapan penuh Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung pelaksanaan AIEK, baik dari sisi kelembagaan maupun teknis.

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Notaris Ketapang, Kanwil Kemenkum Kalbar Tekankan Profesionalisme dan Kepastian Hukum

Komposisi tim kerja, lanjutnya, akan disesuaikan dengan formasi tahun sebelumnya guna menjaga kesinambungan dan efektivitas pelaksanaan.

Sementara itu, Tim Pendamping AIEK PIC Kalbar memaparkan bahwa pelaksanaan AIEK di daerah mengikuti timeline nasional. Tahapannya meliputi rapat koordinasi dan sosialisasi, diseminasi pedoman, penyusunan dokumen analisis kebijakan, penilaian output, hingga evaluasi akhir tahun.

Objek analisis ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, yakni Peraturan Menteri Hukum dalam lima tahun terakhir, telah diimplementasikan minimal satu tahun, serta bukan regulasi internal, rutin, atau yang sudah pernah dianalisis sebelumnya.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Legalitas UMK, 134 Pelaku Usaha Ketapang Daftar Perseroan Perorangan

Dalam forum tersebut juga dijelaskan dua pendekatan analisis yang dapat dipilih, yakni Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan. Hasil akhirnya berupa lembar kerja serta policy brief.

Selain itu, dibahas pula struktur policy brief yang harus memuat uraian masalah secara komprehensif berbasis data, disertai rekomendasi yang ringkas, jelas, dan operasional, termasuk pihak yang dituju, langkah strategis, serta jangka waktu pelaksanaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya AIEK sebagai instrumen evaluasi kebijakan hukum.

"Kebijakan hukum yang baik tidak cukup hanya tertulis di atas kertas — ia harus diuji, dievaluasi, dan disempurnakan berdasarkan data dan realita implementasinya. Melalui AIEK, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk menghasilkan analisis kebijakan yang tajam dan rekomendasi yang dapat langsung ditindaklanjuti, sehingga setiap regulasi yang berlaku di wilayah benar-benar mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat Kalimantan Barat," ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyiapkan topik dan judul analisis terhadap Peraturan Menteri Hukum yang dinilai relevan dengan isu strategis di daerah. Langkah ini menjadi dasar penyusunan AIEK secara optimal sesuai timeline yang telah ditetapkan BSK Hukum Pusat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#aiek #Kanwil Kemenkum Kalbar #Diseminasi