PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027. Rapat pengharmonisasian digelar secara daring di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (21/4).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar, Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Melawi, serta Tim Pokja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Ia menyebut pengaturan Standar Harga Satuan merupakan amanat Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tetap mengacu pada kebijakan terbaru terkait Standar Harga Satuan Regional.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, Rio Rosandi, menjelaskan bahwa regulasi ini dibutuhkan sebagai acuan dalam menyusun standar harga yang akurat dan relevan. Tujuannya untuk mendukung proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, tepat sasaran, serta akuntabel.
Dalam pembahasan, Ketua Pokja 3 Iis Sulaiha bersama tim melakukan telaah menyeluruh terhadap rancangan, mulai dari bagian awal hingga lampiran. Hasilnya, ditemukan sejumlah poin yang perlu disesuaikan, baik dari sisi substansi maupun teknik penulisan.
Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan bahwa rincian Standar Harga Satuan akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati, serta perbaikan redaksional yang mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, Jonny menegaskan komitmen Kemenkum Kalbar dalam menjaga kualitas regulasi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan daerah.
"Standar Harga Satuan bukan sekadar daftar angka — ia adalah fondasi dari penganggaran yang efisien, efektif, dan bebas dari pemborosan. Ketika regulasi ini disusun dengan baik dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah daerah memiliki pijakan yang kuat dalam setiap keputusan pengadaan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir untuk memastikan fondasi itu kokoh secara hukum sebelum diimplementasikan," ujar Jonny.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Melawi tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 dinyatakan telah selesai diharmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Melawi untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair