PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengunjungi situs budaya keramat Raja Mawikng di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Minggu (19/4). Kunjungan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan situs sakral sebagai bagian dari identitas masyarakat adat Dayak.
Dalam kunjungan ini, Krisantus didampingi tokoh adat Panglima Jilah atau Pangalangok Jilah, tokoh pemuda Dayak, serta anggota Tariu Borneo Bangkule Rajakng. Ia menyebut situs Raja Mawikng tidak saja sebagai tempat bernilai historis dan spiritual, tetapi juga simbol hubungan erat antara masyarakat adat dengan alam.
“Tempat keramat ini wajib dijaga dan dilestarikan oleh seluruh komponen masyarakat Dayak. Di sinilah letak jati diri dan kekuatan kita dalam menjaga alam di Kalimantan Barat,” ujar Krisantus.
Sebagai bentuk komitmen, kata dia, Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengalokasikan dukungan anggaran pada 2027 untuk pengembangan situs Raja Mawikng sebagai cagar budaya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp243 Miliar
Rencana pengembangan tersebut meliputi penyediaan ruang berdoa dan pelaksanaan upacara adat yang lebih representatif. Selain itu, Pemprov Kalbar juga akan menyalurkan bantuan untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan dan jembatan menuju lokasi, dengan tetap memprioritaskan keasrian kawasan hutan.
“Pengembangan ini bukan untuk mengubah karakter situs, melainkan memperkuat perlindungan dan aksesibilitas tanpa menghilangkan nilai alamiah serta kesakralannya,” jelasnya.
Krisantus juga memberikan pesan khusus kepada generasi muda Dayak agar tetap memegang teguh warisan leluhur di tengah arus modernisasi. Menurutnya, penguasaan teknologi harus berjalan beriringan dengan penguatan identitas budaya agar masyarakat tidak kehilangan arah.
“Jika warisan leluhur dan tempat-tempat keramat kita punah, maka kita kehilangan akar budaya. Mari kita jaga budaya dan cagar budaya kita sebagai kekuatan bangsa,” tegas Krisantus.
Penetapan status cagar budaya bagi situs Raja Mawikng diharapkan mampu memperkuat payung hukum perlindungan warisan adat. Selain itu, langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat luas akan pentingnya menjaga keseimbangan antara lingkungan hidup dan tradisi lokal di Kalbar. (mse/r)
Editor : Hanif